Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Berkala Harta Tax Amnesty
Laporan Berkala Harta Tax Amnesty
Dear rekan,
sehubungan dengan adanya informasi mengenai kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala terkait harta tambahan, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah laporan juga berlaku untuk tarif umkm atau hanya tarif normal?
2. Bagaimana teknis pelaporannya? Karena saya pernah melihat format nya, ada kolom nilai dan keterangan, apakah diisi dengan nilai terakhir atau bagaimana?
3. bagaimana bila harta tambahan seperti kas lalu digunakan untuk membeli mobil dan barang lain?
Mohon bantuannya karena saya tanya ke teman2 belum ada yang betul2 mengetahui teknisnya…call center pun selalu sibukTerima kasih rekan
uda di jawab nih gan
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=68123