Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Laporan Berkala Setelah TA

  • Laporan Berkala Setelah TA

     prawoto updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • boboboy

    Member
    9 March 2017 at 6:37 pm
  • boboboy

    Member
    9 March 2017 at 6:37 pm

    Dear All..

    Mohon pencerahannya atas beberapa kebimbangan saya ini..

    1. Apabila WP ikut TA ke 1 dan mendapatkan SK di Oktober 2016, kemudian WP tersebut ikut TA ke 2 dan mendapatkan SK di Maret 2017..
    Kapan WP tersebut harus membuat laporan berkalanya?
    Apakah di maret 2017 atau maret 2018?

    2. Apabila harta WP berkurang karena dikonsumsi, bagaimana pelaporan penempatan hartanya?
    Contoh:
    Waktu TA ada tabungan sebesar 500 juta, tapi di akhir desember 2016, sisa tabungan hanya sekitar 150 jutaan..
    Bagaimana pelaporannya?

    Mohon pencerahaannya..

  • prawoto

    Member
    10 March 2017 at 9:35 am
    Originaly posted by Boboboy:

    Apakah di maret 2017 atau maret 2018?

    maret 2017

    Originaly posted by Boboboy:

    Bagaimana pelaporannya?

    tulis sisa harta, kemudian isi kolom keterangan terkait penggunaan harta untuk konsumsi

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now