Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan laporan keuangan

  • laporan keuangan

     listriani1806 updated 7 years, 1 month ago 5 Members · 12 Posts
  • nataliaadn

    Member
    24 May 2018 at 11:15 am
  • nataliaadn

    Member
    24 May 2018 at 11:15 am

    Selamat siang

    -Saya mau bertanya, kendaraan leasing
    dan kendaraan over kredit masuk dalam
    akun laporan keuangan apa saja?
    beban, kewajiban, harta?

    -Apakah kendaraan leasing dan over kredit
    ikut dalam penyusutan kendaraan?

    untuk dibuat dalam laporan neraca, laba-rugi,
    dan perubahan modal

    Terimakasih

  • abrahamchandra

    Member
    24 May 2018 at 11:53 am
    Originaly posted by nataliaadn:

    -Saya mau bertanya, kendaraan leasing
    dan kendaraan over kredit masuk dalam
    akun laporan keuangan apa saja?
    beban, kewajiban, harta?

    masuk ke aset.. tetapi kreditnya masuk ke hutang

  • ninabilaa

    Member
    24 May 2018 at 12:02 pm

    Saya coba menjawab ya:

    Originaly posted by nataliaadn:

    -Saya mau bertanya, kendaraan leasing
    dan kendaraan over kredit masuk dalam
    akun laporan keuangan apa saja?
    beban, kewajiban, harta?

    Saya asumsikan kendaraan leasing dan over kredit yg anda maksud adalah Anda sebagai pembelinya.

    Kendaraan leasing masuk dalam akun Asset (Neraca), Accum Penyu (Neraca), Hutang (Neraca), dan Biaya Penyusutan (P/L)

    Originaly posted by nataliaadn:

    -Apakah kendaraan leasing dan over kredit
    ikut dalam penyusutan kendaraan?

    masuk

    dibawah mungkin ada yg lebih detail penjelasannya.

  • nataliaadn

    Member
    24 May 2018 at 1:25 pm

    Apakah leasing itu masuk dalam
    kategori milik pt kita atau pt lain?
    status: blum lunas

    hitungan penyusutan untuk over kredit
    seperti apa?
    sedangkan barang itu tidak dari awal
    dikredit

  • abrahamchandra

    Member
    24 May 2018 at 2:32 pm
    Originaly posted by nataliaadn:

    hitungan penyusutan untuk over kredit
    seperti apa?
    sedangkan barang itu tidak dari awal
    dikredit

    Pasal 16
    (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

    a selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

  • nataliaadn

    Member
    24 May 2018 at 3:13 pm

    jadi, kendaraan leasing tidak bisa
    di susutkan selagi masih tatap
    cicilan?

  • abrahamchandra

    Member
    24 May 2018 at 4:32 pm
    Originaly posted by nataliaadn:

    jadi, kendaraan leasing tidak bisa
    di susutkan selagi masih tatap
    cicilan?

    bisa kalau management menggunakan hak opsi.. sebelum menggunakan hak opsi gak bs disusutkan

  • antandfer

    Member
    25 May 2018 at 3:03 pm
    Originaly posted by nataliaadn:

    jadi, kendaraan leasing tidak bisa
    di susutkan selagi masih tatap
    cicilan?

    tidak bisa disusutkan, tapi pembayaran angsuran leasing dapat dibiayakan CMIIW

  • antandfer

    Member
    25 May 2018 at 3:04 pm
    Originaly posted by antandfer:

    tidak bisa disusutkan, tapi pembayaran angsuran leasing dapat dibiayakan CMIIW

    ini financial lease ya bukan operating lease

  • abrahamchandra

    Member
    25 May 2018 at 3:33 pm
    Originaly posted by antandfer:

    ini financial lease ya bukan operating lease

    kalau financial lease gak bisa disusutkan

  • listriani1806

    Member
    26 May 2018 at 11:20 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kalau financial lease gak bisa disusutkan

    Mungkin salah ketik ya rekan.. sehrsnya operating lease yg ga bs disusutkan, yaitu yg ga ada opsi membeli..

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now