Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Keuangan Badan Usaha Setelah TA
Laporan Keuangan Badan Usaha Setelah TA
salam rekan ortax
PT ABC ikut TA dg harta tambahan sbb :
– uang tunai : rp 50.000.000
– asset gudang : Rp. 1.000.000.000
di laporan keuangan 2016 ditulis dimana ya rekan? atas uang dan asset tsb?masuk ke harta dan laba ditahan
contohnya gimana rekan?.. kalo uang tunai masuk diharta yg mana?
- Originaly posted by dianarahmasari:
masuk ke harta dan laba ditahan
contohnya gimana ya? sy gak paham nih
untuk uang tunai, menyesuaikan dengan saldo terakhir pada kas per 31 desember 2016, rekan
Harta tambahan dicatat seperti pencatatan sebelumnya, seperti uang tunai kategori di aktiva lancar bagian kas; asset gudang kategori di aktiva tetap.
sedangkan atas penambahan tersebut dicatat sebagai "tambahan atas saldo laba ditahan" dalam neraca. (Pasal 45.3 PMK 118).- Originaly posted by hendraprasetio:
untuk uang tunai, menyesuaikan dengan saldo terakhir pada kas per 31 desember 2016, rekan
Rekan, jika WPOP ikut TA di Periode 1 dengan Harta Tambahan diantaranya;
– Tabungan 87.000.000,-
– Uang Tunai 62.500.000,-
Totalnya 142.500.000,-
Saldo per 31/12/2016 terjadi perubahan menjadi;
– Tabungan 101.400.000,-
– Uang Tunai 52.875.000,-
Totalnya 154.275.000,-
Berapa Laba ditahan efek TA yang harus dicatat di Neraca 2016?
142.500.000,- atau yang 154.275.000,- ?
Terima kasih Berapa Laba ditahan efek TA yang harus dicatat di Neraca 2016?
142.500.000,- atau yang 154.275.000,- ?Rp. 154.275.000
- Originaly posted by hendraprasetio:
Rp. 154.275.000
Tambahan rekan., Perubahan saldo per 2016 ini terjadi akibat transaksi debet kredit selama 2016 yang sudah dibukukan di laoran keuangan 2016
- Originaly posted by hendraprasetio:
Berapa Laba ditahan efek TA yang harus dicatat di Neraca 2016?
142.500.000,- atau yang 154.275.000,- ?Rp. 154.275.000
Kalau sebesar Rp.154.275.000,- tidak sesuai dengan SPH dong? padahal di Pasal 14 UU TA yang dijurnal adalah nilai di SPH/Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Begitu juga di PSAK 70.
"tambahan atas saldo laba ditahan" yg dicatat dlm neraca 142.500.000.
NB : perubahan saldo tabungan & uang tunai menjadi 154.275.000 (selisih sebesar 11.775.000) merupakan perubahan dari transaksi tahun 2016.dulu pernah konsultasi sama AR. Total Harta TA = Laba Ditahan = Sesuai SPH.
rekan, apakah pencatannya harus ke RE? saya belum baca PSAK 70 (karna belum punya) tapi katanya disitu dicatetnya ke Tambahan Modal.. implikasi perpajakannya apa ya?