Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › laporan keuangan fiskal
laporan keuangan fiskal
kenapa ada perusahaan yg membuat laporan keu fiskal??apakah hanya untuk sekedar arsip saja??
thx atas responnya…:)laporan keuangan fiskal tujuannya supaya pembayaran pajak yg terutang di akhir tahun mendekati pembayaran pajak selama per periode masa…manfaat lainnya kalo kena pemeriksaan setidak2nya pajak yg terhutang terkena sanksi kenaikan, denda atau bunga tidak terlampau jauh…
Tentu saja untuk tujuan fiskal.
Sebenarnya tidak ada keharusan untuk membuat laporan keuangan fiskal. yang diharuskan hanyalah membuat laporan keuangan. apabila laporan keuangan yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan fiskal, untuk itulah dibuat rekonsiliasi fiskal. tujuannya adalah agar sesuai dengan ketentuan fiskal.Salam
Sangat sependapat dengan rekan hanif.
nambah dikit..Lap Keu fiskal dilakukan karena perbedaan pengakuan antara akuntansi dan fiskal, seperti pernah dibahas ditopik sebelumnya, yaitu beda tetap dan beda sementara.
oleh karena itu dibutuhkan rekonsiliasi tersebut untuk menentukan besarnya PPh terhutang di tahun bersangkutan sesuai ketentuan fiskal dan menentukan besarnya kredit pajak di masa berikutnya.
salam.okeiii…makasih buat abannya ya rekan2…:)