Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi laporan keuangan fiskal

  • laporan keuangan fiskal

  • ulieanjar

    Member
    22 November 2009 at 9:02 pm
  • ulieanjar

    Member
    22 November 2009 at 9:02 pm

    kenapa ada perusahaan yg membuat laporan keu fiskal??apakah hanya untuk sekedar arsip saja??
    thx atas responnya…:)

  • solace

    Member
    22 November 2009 at 9:26 pm

    laporan keuangan fiskal tujuannya supaya pembayaran pajak yg terutang di akhir tahun mendekati pembayaran pajak selama per periode masa…manfaat lainnya kalo kena pemeriksaan setidak2nya pajak yg terhutang terkena sanksi kenaikan, denda atau bunga tidak terlampau jauh…

  • hanif

    Member
    22 November 2009 at 9:31 pm

    Tentu saja untuk tujuan fiskal.
    Sebenarnya tidak ada keharusan untuk membuat laporan keuangan fiskal. yang diharuskan hanyalah membuat laporan keuangan. apabila laporan keuangan yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan fiskal, untuk itulah dibuat rekonsiliasi fiskal. tujuannya adalah agar sesuai dengan ketentuan fiskal.

    Salam

  • ecooce

    Member
    22 November 2009 at 9:44 pm

    Sangat sependapat dengan rekan hanif.
    nambah dikit..Lap Keu fiskal dilakukan karena perbedaan pengakuan antara akuntansi dan fiskal, seperti pernah dibahas ditopik sebelumnya, yaitu beda tetap dan beda sementara.
    oleh karena itu dibutuhkan rekonsiliasi tersebut untuk menentukan besarnya PPh terhutang di tahun bersangkutan sesuai ketentuan fiskal dan menentukan besarnya kredit pajak di masa berikutnya.
    salam.

  • ulieanjar

    Member
    23 November 2009 at 8:03 am

    okeiii…makasih buat abannya ya rekan2…:)

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now