Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Laporan Konsolidasi Perusahaan Induk dan anak
Laporan Konsolidasi Perusahaan Induk dan anak
Dear rekan ortax yang terhormat,
Mohon pencerahannya,
PT. A (PMA) merupakan salah satu perusahaan di Indonesia dan memiliki anak perusahaan di Indonesia, dimana pemegang saham mayoritasnya ialah PT. A.
Hal yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah PT. A wajib membuat laporan konsolidasi (PT. A bukan perusahaan yg terdaftar di BEI)
2. Dan secara perpajakan utk pelaporan SPT badan PT. A apakah menggunakan laporan konsolidasi atau laporan in house PT A saja.Mohon pencerahannya,,
Terima kasih
- Originaly posted by ryoe:
1. Apakah PT. A wajib membuat laporan konsolidasi (PT. A bukan perusahaan yg terdaftar di BEI)
kalau aturan psak nya bilang ada penyertaan lebih dari 50 % dan/atau ada penguasaan (kontrol)
Originaly posted by ryoe:2. Dan secara perpajakan utk pelaporan SPT badan PT. A apakah menggunakan laporan konsolidasi atau laporan in house PT A saja.
Untuk SPT PPh Badan masing2 saja. kecuali keperluan pembuatan TP Doc
- Originaly posted by joancoex:
kalau aturan psak nya bilang ada penyertaan lebih dari 50 % dan/atau ada penguasaan (kontrol)
Rekan,,, LK Konsolidasi itu berarti memang wajib dibuat jika ada penyertaan lebih dari 50% ya? Boleh dibantu detail aturannya?
- Originaly posted by ryoe:
1. Apakah PT. A wajib membuat laporan konsolidasi (PT. A bukan perusahaan yg terdaftar di BEI)
secara komersial ya wajib membuat konsolidation report
Originaly posted by ryoe:2. Dan secara perpajakan utk pelaporan SPT badan PT. A apakah menggunakan laporan konsolidasi atau laporan in house PT A saja.
in house saja..