Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan laporan magang judul pph 23 atas jasa EO

  • laporan magang judul pph 23 atas jasa EO

  • radi

    Member
    11 January 2009 at 7:31 am

    tolong dibantu!!!
    saya mahasiswa yang akan membuat laporan magang tentang pph 23 atas jasa EO. ditempat saya magang mennyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jasa EO. PPh 23 atas jasa EO-nya dipotong dari fee yang diberikan sebelum jasa EO dilaksanakan apakah itu sudah benar??? di invoicenya tertera keterngan cost productiont Rp 3500000 dan fee EO 10% dari cost production (10%x3500000 = 350.000) jadi pph 23 yang telah dipotong 3%x350.000= 10500

  • quinn allman

    Member
    11 January 2009 at 7:59 am

    Reply By Quinn:

    PPh pasal 23 itu Dasar Pengenaan Pajaknya adalah pembayaran Jasa murni kecuali Jasa Konstruksi dengan Catering Kecuali antara pembayaran atas nilai material barang dan jasa tidak dapat dipisahkan.

    Cuma Segitu yg Bisa Saya Bantu..
    Dasar Hukumnya UU PPh no.36 Th 2008 pasal 23
    Sukses Bro Magangnya…

    Thanks
    Quinn Allman

  • radi

    Member
    11 January 2009 at 8:03 am

    jadi menurut anda sudah benar jika perusahaan memotong pph 23 dari fee EO-nya??
    mohon bantuannya

  • quinn allman

    Member
    11 January 2009 at 8:25 am

    Reply By Quinn:

    Menurut Saya Sudah Benar..
    Karena Sudah Ada Perincian yg begitu tegas mengenai Cost Production dengan Fee Jasanya..
    Sehingga Dikenakan Atas Jasanya Saja

    Thanks
    Quinn Allman

  • radi

    Member
    11 January 2009 at 8:32 am

    kalau saya membuat judul laporannya "Pelaksanaan pemotongan pph 23 atas jasa EO" atau "pelaksanaan pemotongan pph 23 atas fee jasa EO"??

  • radi

    Member
    11 January 2009 at 8:41 am

    buat temen2 yang tau kasih pendapat yah??

  • quinn allman

    Member
    11 January 2009 at 11:34 am

    Reply By Quinn:

    Menurut Gw Sih lebih baik yg pertama Aja..
    Pelaksanaan pemotongan pph 23 atas jasa EO..
    karena dari "Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23.." saja itu sudah mengartikan apa yang mau anda siratkan pada judul kedua yaitu dengan menambahkan kata fee pada jasa EO…
    Sehingga terjadi pengulangan yang tidak perlu akibat adanya penekanan yg seharusnya diuraikan di bagian isi laporan…

    Thanks
    Quinn Allman

  • rara

    Member
    11 January 2009 at 11:55 pm

    emm..klo masi ada waktu sodara radi nyari tema lain aja…coz judul "pelaksanaan pemotongan PPh 23…" itu masih terlalu sempit bahasannya…dan sudah biasa dibahas…
    sukses ya!!

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now