Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Laporan Pajak untuk Perusahaan Tambang
Laporan Pajak untuk Perusahaan Tambang
Dear All,
Mohon bantuannya, jujur saya katakan saya masih buta pajak dan masih banyak hal-hal yang belum dimengerti. Dan oleh karena itu saya mohon bantuannya pada rekan-rekan yang sudi membantu saya.Saya baru pindah ke perusahaan yang bergerak tambang pasir dan perusahaan itu berbentuk CV (anggaplah CV.ABC), dan terdaftar tahun 2014 dan belum ada kegiatan usaha. Pada tahun 2015 terdapat kegiatan usaha.
Selama ini karena perusahaan tersebut masih baru, dan masih mencari karyawan sehingga semua data perusahaan masih amburadul dan sama sekali belum pernah pelaporan pajak.
Selama ini pembuatan invoice tanpa menggunakan faktur pajak, tapi perusahaan pembeli (anggaplah PT. FGH) selalu memotong PPh 2%Pajak apa saja yang harus saya buat pelaporannya untuk tiap bulan?
Kesalahan apa saja yang dilakukan oleh CV. ABC?
Klo memang invoice yang diterbitkan tidak membuat faktur pajak, bagaimana pelaporan pajaknya? apakah saya harus menginput di pajak digunggung?
Mohon sangat bantuan rekan semua sudi membantu saya. Trims
- Originaly posted by hyenie:
Pajak apa saja yang harus saya buat pelaporannya untuk tiap bulan?
Tergantung transaksinya rekan. Namun secara umum, pajak bulanan yang dibayarkan oleh perusahaan ialah ;
1. PPh 21 >> Jika ada pembayaran gaj/THR/ ke karyawan baca PER 32 2015
2. PPh 23 >> Jika melakukan pembayaran berupa bunga, dividen, royalti, sewa selain tanah/bangunan, jasa (PMK 141 2015) lebih lanjut dalam pasal 23.
3. PPh 4(2) >> Melakukan pembayaran (Peraturan Pemerintah masing2 rekan, tergantung pembayaran apa)
Jadi intinya PPh 4(2) 21, 22, 23, itu dapat menjadi tanggungjawab rekan dalam melakukan pemotongan jika ada pembayaran yg merupakan objek pajak.Originaly posted by hyenie:Kesalahan apa saja yang dilakukan oleh CV. ABC?
dari data diatas, berarti tidak lapor SPT Bulanan yg akan berdampak sanksi denda 100 rb tiap bulan, dan sanksi bunga 2%/bulan untuk Kurang Bayar. dan tidka lapor SPT Tahunan 2014 >> 1 Juta.
Originaly posted by hyenie:Klo memang invoice yang diterbitkan tidak membuat faktur pajak, bagaimana pelaporan pajaknya? apakah saya harus menginput di pajak digunggung?
Kalau sudah PKP baru bisa menebritkan FP rekan.
setuju dengan rekan benjamin 😀
CV. ABC sudah PKP, tapi saya pernah baca untuk persh. tambang pasir tidak bisa mengeluarkan PPN, apakah benar? kalau begitu harus buat pajak digunggung ya?
berarti CV. ABC juga harus membuat spt PPN?