Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Laporan Pasca TA

  • Laporan Pasca TA

     kian_lee updated 6 years, 3 months ago 13 Members · 16 Posts
  • nadiaa

    Member
    3 March 2018 at 9:24 am
  • nadiaa

    Member
    3 March 2018 at 9:24 am

    selamat pagi rekan,
    saya mau tanya untuk laporan pasca TA (penempatan harta):
    1. Untuk periode laporannya itu di tulis berapa sampai berapa ya rekan?
    2. untuk isi dari harta yang dilaporan pada saat TA kemarin sampai sekarang jika terjadi perubahan isi misal deposito dan uang tunai itu pada saat penempatan harta di laporkan tetap sama dengan TA dlu atau berubah sesuai keaadan yang sekarng?
    terimakasih

  • akudiah

    Member
    3 March 2018 at 2:15 pm

    1. periode 2018
    2. diisi sesuai keadaan sekarang.per 31 dec 2018
    kata AR

  • nadiaa

    Member
    3 March 2018 at 3:06 pm

    jika misalnya uang TA 250 untuk membeli rumah 175 sisa 75 itu di penempatan harta bagaimana ya rekan menulisnya

  • sanny kentz

    Member
    3 March 2018 at 3:37 pm
    Originaly posted by nadiaa:

    1. Untuk periode laporannya itu di tulis berapa sampai berapa ya rekan?

    Periode laporan diisi TGl Sket (surat keterangan) s/d 31 Des 2017

  • sanny kentz

    Member
    3 March 2018 at 3:39 pm
    Originaly posted by nadiaa:

    jika misalnya uang TA 250 untuk membeli rumah 175 sisa 75 itu di penempatan harta bagaimana ya rekan menulisnya

    Menurut saya Tetap ditulis uang tunai Rp 250jt, kemudian dikolom keterangan ditulis menjadi Rp 75jt krn telah digunakan membeli rumah sebesar Rp 175jt

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    6 March 2018 at 10:38 am

    hari ini ada berita di Ortax news, bahwa DJP akan merevisi peraturan Per 03/PJ/2017 terkait pelaporan harta tambahan UMKM yg ikut TA, apa ada kaitannya dengan case anda ini? di cek aja

  • Taat Pajak

    Member
    12 March 2018 at 9:40 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    hari ini ada berita di Ortax news, bahwa DJP akan merevisi peraturan Per 03/PJ/2017 terkait pelaporan harta tambahan UMKM yg ikut TA, apa ada kaitannya dengan case anda ini? di cek aja

    Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak. Dalam revisi peraturan tersebut, ditentukan ada pengecualian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) dalam hal pelaporan penempatan harta.

    https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/07/1030000 26/djp-revisi-aturan-pelaporan-harta-tambahan-umkm -tidak-wajib-lapor-

  • medina kikuk

    Member
    21 March 2018 at 10:02 am
    Originaly posted by SANNY KENTZ:

    Menurut saya Tetap ditulis uang tunai Rp 250jt, kemudian dikolom keterangan ditulis menjadi Rp 75jt krn telah digunakan membeli rumah sebesar Rp 175jt

    maaf, saya mau tanya..
    krn saya msh newbie, saya takut salah dalam pelaporan ini

    apakah jawaban saudara sudah pasti, karena saudara menggunakan kata "menurut saya".

    terima kasih

  • perla

    Member
    7 January 2019 at 4:42 pm

    maaf, saya mau tanya.
    bagaimana cara Laporan berkala Tax Amnesti tahun kedua (ditahun 2018)
    bagaimana kalau harta sudah digunakan. apakah sisanya yng dilaporkan dan penggunaannya juga dilaporkan,

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 January 2019 at 9:27 am
    Originaly posted by perla:

    bagaimana cara Laporan berkala Tax Amnesti tahun kedua (ditahun 2018)
    bagaimana kalau harta sudah digunakan. apakah sisanya yng dilaporkan dan penggunaannya juga dilaporkan,

    kalau digunakan ya gak pengaruh apa2.. tetap lapor saja. kecuali harta TA nya dijual. baru dikasih keterangan di laporan TA

  • eddy_20

    Member
    8 January 2019 at 12:00 pm
    Originaly posted by nadiaa:

    1. Untuk periode laporannya itu di tulis berapa sampai berapa ya rekan?

    Utk pelaporan kedua maka tulis : JAN 2018 – DES 2018

    Originaly posted by nadiaa:

    2. untuk isi dari harta yang dilaporan pada saat TA kemarin sampai sekarang jika terjadi perubahan isi misal deposito dan uang tunai itu pada saat penempatan harta di laporkan tetap sama dengan TA dlu atau berubah sesuai keaadan yang sekarng?

    Diisi dengan keadaan per 31 des 2018.
    Misalnya TA lapor uang 200jt dan sudah digunakan utk beli mobil, maka utk LPH harus mencantumkan harta baru tsb (mobil).
    acuannya di lampiran per 03 tahun 2017

    cmiiw

  • inuy52

    Member
    22 January 2019 at 12:32 pm

    Betul diubah jadi Per 07/PJ/2018 UNTUK UMKM tidak lapor penempatan harta

  • dh2018

    Member
    22 January 2019 at 1:23 pm
    Originaly posted by nadiaa:

    Untuk periode laporannya itu di tulis berapa sampai berapa ya rekan?

    Jan 2018 – Des 2018

  • Moniq

    Member
    7 February 2019 at 11:03 am

    Salam kenal Bapak/Ibu dan teman-teman semuanya. Maaf sebelumnya jika saya mengganggu waktunya.
    Perkenalkan saya Metta Juwita selaku Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Trisakti dengan dosen pembimbing Bapak Drs Puspahadi Boenjamin.
    Saat ini saya sedang melakukan penelitian mengenai Analisis Persepsi Wajib Pajak mengenai Penerapan Otomatisasi Pertukaran Informasi Keuangan dan Pengampunan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Moderasi Pengetahuan Wajib Pajak. Saya mohon bantuan Bapak/Ibu dan teman-teman semuanya selaku wajib pajak yang pernah mengikuti program penampunan pajak untuk mengisi kuesioner ini.
    Saya menjamin bahwa informasi yang Bapak/Ibu dan teman-teman berikan, akan saya jaga kerahasiaanya dan hanya rangkuman hasil temuan yang saya laporkan. Pengisian kuesioner ini hanya membutuhkan waktu KURANG DARI 10 MENIT.
    Link Quesioner:
    https://goo.gl/forms/xXirgnzzleyJ2vyC2
    Atas segala bantuannya saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melancarkan segala urusan dalam hidup Bapak/Ibu dan teman-teman.

    Mohon bantuannya bisa tolong bantu share juga?
    Terimakasih

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now