Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › LAPORAN PEMBELIAN/PENJUALAN ROKOK DI SPT MASA PPN
LAPORAN PEMBELIAN/PENJUALAN ROKOK DI SPT MASA PPN
Selamat Pagi Rekan Ortax.
Ada yang ingin saya tanyakan terkait pelaporan PPN Rokok.
1. Kami selaku distributor barang-barang eceran melakukan pembelian atas Rokok ke pabrikan, dokumen yang kami terima hanya berupa Invoice karena tidak dipungut PPN. Pertanyaannya, bagaimana cara melaporkan di SPT Masa PPN mengingat Rokok tidak terutang PPN. Bagaimana cara input pembelian dan penjualannya pada Aplikasi E-SPT PPN, karena nanti akan diequalisasi SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan di tahun pajak yang sama.
2. Atau Bagaimana sebenarnya melaporkan pembelian dan penjualan Rokok di SPT Masa PPN selaku WP Pedagang Eceran Besar.
Demikian mohon pencerahan rekan-rekan, terima kasih.
kalau untuk pembelian, ya gak udah dimasukkin, kalau mau masuk E faktur, harus ada faktur pajaknya atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
kayaknya distributor rokok tidak perlu menjadi pkp, karena ppn rokok sudah dipungut oleh pabrikan. mirip pengenaan ppnbm. kalo ga salah.
cmiiw
kayaknya distributor rokok tidak perlu menjadi pkp, karena ppn rokok sudah dipungut oleh pabrikan. mirip pengenaan ppnbm. kalo ga salah.
Kami bukan distributor tunggal Rokok, tapi usaha kami Distributor Palen (barang-barang kebutuhan sehari-hari) dalam skala besar jadi kami harus PKP.
Masalahnya adalah Kami dihimbau oleh AR bahwa SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan ketika equalisasi tidak sama, selisihnya ternyata di Pembelian Rokok. Sebelumnya kami hanya memasukan penjualan rokok pada SPT Masa PPN pada bagian PENYERAHAN BARANG DAN JASA huruf B.Tidak Terutang PPN. Kami sama AR suruh memasukan/melaporkan pembelian rokok pada SPT Masa PPN, kami bingung harus memasukan di kolom yang mana pada bagian "dokumen lain pajak masukan" karena kami terima bukti cuma Invoice.
Mohon pencerahan dari rekan-rekan, terima kasih.SURAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-937/PJ.51/1993
Tanggal 11 Mei 1993PPN ATAS ROKOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Mei 1993 perihal tersebut pada poko ksurat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/1990 tanggal 9 Juli 1990,ditegaskan bahwa tarif efektif PPN atas penyerahan hasil tembakau dalam negeri (rokok)sebesar 8,2 %. Di dalam tarif effektif 8,2 % tersebut sudah termasuk PPN yang terutang pada tingkat pabrikan, penyalur/agen dan pedagang besar rokok.
Oleh karena itu dalam hal PT. STTC selaku penyalur rokok dari pabrikan rokok, maka atas penyerahan/penjualan rokok oleh PT. STTC kepada pembeli tidak terutang PPN.
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan hasil tembakau dalam negeri (rokok), tidak dapatdikreditkan karena dianggap sudah diperhitungkan dalam tarif efektif 8,2 % seperti tersebut pada butir 1 di atas.Apabila Agen/Penyalur Utama atau Pedagang Besar rokok tersebut mempunyai usaha lain yang juga terutang PPN, maka tata cara pengkreditan Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.
Dalam tahun berjalan semua Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama dapat dikreditkan, namun pada akhir tahun dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan rokok yang harus dibayar kembali sesuai dengan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tersebut.Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI- Originaly posted by MAS BAGUS:
kayaknya distributor rokok tidak perlu menjadi pkp, karena ppn rokok sudah dipungut oleh pabrikan. mirip pengenaan ppnbm. kalo ga salah.
Kami bukan distributor tunggal Rokok, tapi usaha kami Distributor Palen (barang-barang kebutuhan sehari-hari) dalam skala besar jadi kami harus PKP.
Masalahnya adalah Kami dihimbau oleh AR bahwa SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan ketika equalisasi tidak sama, selisihnya ternyata di Pembelian Rokok. Sebelumnya kami hanya memasukan penjualan rokok pada SPT Masa PPN pada bagian PENYERAHAN BARANG DAN JASA huruf B.Tidak Terutang PPN. Kami sama AR suruh memasukan/melaporkan pembelian rokok pada SPT Masa PPN, kami bingung harus memasukan di kolom yang mana pada bagian "dokumen lain pajak masukan" karena kami terima bukti cuma Invoice.
Mohon pencerahan dari rekan-rekan, terima kasih.kayaknya tidak perlu direkam rekan, karena tidak ada faktur pajaknya.
Terimas kasih rekan atas tanggapannya.
Originaly posted by gorbacev:Apabila Agen/Penyalur Utama atau Pedagang Besar rokok tersebut mempunyai usaha lain yang juga terutang PPN, maka tata cara pengkreditan Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.
Dalam tahun berjalan semua Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama dapat dikreditkan, namun pada akhir tahun dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan rokok yang harus dibayar kembali sesuai dengan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tersebut.Demikian untuk dimaklumi.
Tapi apakah bisa pakai metode ini, karena kami cuma terima bukti Invoice, mau input lewat "dokumen lain pajak masukan" di pilihan yang mana? Apakah invoice masuk dalam kategori dokumen lain pajak masukan?
- Originaly posted by MAS BAGUS:
Tapi apakah bisa pakai metode ini, karena kami cuma terima bukti Invoice, mau input lewat "dokumen lain pajak masukan" di pilihan yang mana? Apakah invoice masuk dalam kategori dokumen lain pajak masukan?
kalo invoice pembelian rokok tidak usah dilaporkan di spt ppn rekan. karena tidak ada faktur pajaknya.
yang dilapor pake perhitungan kembali itu untuk faktur pajak masukan yang dipake bersama2 untuk usaha rokok dan usaha lainnya. kalo pembelian rokok tidak perlu dilaporkan di spt ppn karena "tidak terutang PPN".