Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Penempatan Harta
Rekan Ortax
saya mau tanya, apakah benar WP UMKM yang telah mengikuti TA dimana harta yang diungkapkan adalah harta yg memang ada dalam negeri, itu tidak wajib laporan penempatan harta yang mana harus dilaporkan 3 x dalam 3 tahun tersebut ?
Thx
- Originaly posted by MrToyo:
saya mau tanya, apakah benar WP UMKM yang telah mengikuti TA dimana harta yang diungkapkan adalah harta yg memang ada dalam negeri, itu tidak wajib laporan penempatan harta yang mana harus dilaporkan 3 x dalam 3 tahun tersebut ?
Yang wajib menyampaikan laporan tsb WP yang menggunakan tarif Uang Tebusan 2%, 3% dan 5%. Sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2016 Pasal 38.
Salam
Mau tanya,utk Laporan Penempatan Harta sesuai PMK 141/PMK.03/2016 Pasal 38, dihitung setelah kita masukin SPH atau setelah kita terima SKPP?Apabila kita masukin SPH akhir Des 16,tetapi SPKK kita terima di Jan 17,maka laporan penempatan hartanya thn pertama di lakukan kpn?Apakah tgl 31 Mar 17? Penyampaiannya apakah hrs disampaikan lgsng ke KPP terdaftar atau bisa melalui pos tercatat?Mohon pencerahannya.Terima kasih.
- Originaly posted by DyahM:
SPKK kita terima di Jan 17
lapornya tahun depan , maret 2018
silahkan di cek di link berikut : http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SP-%201 3%20Laporan%20Pasca%20TA%20%28SENT%29_0.pdf