Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Laporan penempatan Harta

  • Laporan penempatan Harta

     rnegoro updated 7 years, 2 months ago 4 Members · 6 Posts
  • sjuria

    Member
    16 March 2018 at 8:48 am
  • sjuria

    Member
    16 March 2018 at 8:48 am

    Mohon pencerahan
    Kami, saya dan suami adalah pegawai swasta, yang melapor SPT dengan formulir 1770S
    Desember Tahun 2016 lalu, saya ikut Tax amnesty atas 1 unit mobil yang belum balik nama.
    1. Maret 2017 lalu saya sudah membuat Laporan Penempatan Harta tambahan, nah, apakah sekarang saya tetap harus membuat Laporan Penempatan Harta Tambahan periode selanjutnya?
    2. Pada saat pembuatan Laporan Penempatan Harta Maret 2017 tersebut, karena ketidaktahuan, saya menulis semua Harta yang saya miliki, termasuk harta yang sudah masuk SPT sejak tahun 2008, bukan hanya yang saya laporkan dalam TA, nah apa yang harus saya lakukan sekarang?
    3. Untuk tahun pajak 2017, saya sudah menyelesaikan pelaporan SPT minggu lalu, apakah pelaporan penempatan harta tambahan akan dianggap pembetulan atas SPT saya?
    Terimakasih atas pencerahannya

  • abrahamchandra

    Member
    16 March 2018 at 9:07 am
    Originaly posted by sjuria:

    1. Maret 2017 lalu saya sudah membuat Laporan Penempatan Harta tambahan, nah, apakah sekarang saya tetap harus membuat Laporan Penempatan Harta Tambahan periode selanjutnya?

    laporan penempatan harta tambahan 3 tahun berturut2

    Originaly posted by sjuria:

    2. Pada saat pembuatan Laporan Penempatan Harta Maret 2017 tersebut, karena ketidaktahuan, saya menulis semua Harta yang saya miliki, termasuk harta yang sudah masuk SPT sejak tahun 2008, bukan hanya yang saya laporkan dalam TA, nah apa yang harus saya lakukan sekarang?

    untuk yang tahun ini dimasukin harta yang TA saja.. kalau ada pertanyaan dari pihak fiskus, bilang aja adanya kekeliruan karena ketidaktahuan

    Originaly posted by sjuria:

    3. Untuk tahun pajak 2017, saya sudah menyelesaikan pelaporan SPT minggu lalu, apakah pelaporan penempatan harta tambahan akan dianggap pembetulan atas SPT saya?

    SPT dan LPH beda.. jadi belum tentu dianggap sebagai pembetulan

  • m3y

    Member
    16 March 2018 at 10:37 am

    dear rekans,,

    laporan penempatan harta yg disampaikan maret 2017, dianggap tidak disampaikan, karena ada peraturan baru yg terbit tgl 30 maret 2017.

    jadi sampaikan laporan penempatan harta (laporan pertama) sebelum 31 maret 2018.

  • rnegoro

    Member
    18 March 2018 at 9:46 pm

    dear rekans,,

    laporan penempatan harta yg disampaikan maret 2017, dianggap tidak disampaikan, karena ada peraturan baru yg terbit tgl 30 maret 2017.

    jadi sampaikan laporan penempatan harta (laporan pertama) sebelum 31 maret 2018.

    Saya baru tau tuh, boleh minta nomor berapa permennya yah ?
    Saya dah lapor 2017 sih, jadi lapor 4 tahun deh……

  • m3y

    Member
    19 March 2018 at 8:32 am
    Originaly posted by rnegoro:

    Saya baru tau tuh, boleh minta nomor berapa permennya yah ?

    PER-03/PJ/2017 PASAL 6 AYAT 2

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now