Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan penempatan harta tambahan 1 tahun 1x
Laporan penempatan harta tambahan 1 tahun 1x
Laporan penempatan harta untuk TA yang 1 tahun sekali, lapornya 1 tahun setelah dapat Surat keterangan, atau lapor bersamaan dengan SPT tahunan setiap bulan 3? Berarti untuk yg DPT Surat keterangan 16 November 2015, Batas akhir pelaporannya kapan? Jd bingung
- Originaly posted by chris91:
Batas akhir pelaporannya kapan? Jd bingung
paling lambat batas akhir penyampaian SPT 2016
Viewing 1 - 3 of 3 posts