Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Penempatan Harta Tambahan
Laporan Penempatan Harta Tambahan
Saya mau tanya mengenai pengisian form laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI
apakah benar bahwa kolom alamat tidak boleh kosong?
kalau iya bagaimana apabila harta nya bukan berupa tanah/bangunan?
misalnya deposito, uang tunai ?terima kasih
ditaruh Kota di Bank terdaftar saja, atau kalau dipencet Validasi bisa, berati bisa..
berikut link perubahan PER-03/PJ/2017 yaitu PER-07/PJ/2018https://drive.google.com/open?id=1nL UKqLo7m8em6fuTFUTIMpZXiaP5lc3X
berikut link perubahan PER-03/PJ/2017 yaitu PER-07/PJ/2018 https://drive.google.com/open?id=1nLUKqLo7m8em6fuT FUTIMpZXiaP5lc3X
Viewing 1 - 5 of 5 posts