Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca Tax Amnesty; Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca TA
Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca Tax Amnesty; Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca TA
Saya ingin bertanya mengenai Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca Tax Amnesty
1. apabila saya memiliki deposito yang di TA kan dan mendapatkan bunga atas deposito tersebut, apakah masuk ke dalam Laporan Penempatan Harta Tambahan yang rutin dilaporkan, ataukah masuk kedalam SPT tahunan sehingga Laporan Penempatan Harta Tambahan yang saya laporkan masih memiliki nilai deposito yang sama saat TA.2. bagaimana jika harta tersebut berkurang, misalkan untuk pembayaran hutang
3. bagaimana jika terjadi perubahan, misalhan deposito menjadi saham (kemudian harga saham tersebut naik atau turun), dan bagaimana pelaporannya jika masih dipegang atau sudah terjual. atau menjadi properti, yang dilaporkan apakah harga perolehan ataukah harga pada akhir tahun pajak
Terima Kasih
- Originaly posted by Taat Pajak:
apabila saya memiliki deposito yang di TA kan dan mendapatkan bunga atas deposito tersebut, apakah masuk ke dalam Laporan Penempatan Harta Tambahan yang rutin dilaporkan, ataukah masuk kedalam SPT tahunan sehingga Laporan Penempatan Harta Tambahan yang saya laporkan masih memiliki nilai deposito yang sama saat TA.
kalau di bunganya di taruh di rekening yang sama dengan rekening deposito, tulis nominalnya di LPH, kalau di Lain rekening, cukup di SPT saja
Originaly posted by Taat Pajak:bagaimana jika harta tersebut berkurang, misalkan untuk pembayaran hutang
semisal sebelumnya 100jt, kemudian tinggal 10 juga, tulis di kolom keterangan, 90 jt digunakan untuk membayar hutang, sehingga kolom hutang juga seharusnya berkurang..
Originaly posted by Taat Pajak:bagaimana jika terjadi perubahan, misalhan deposito menjadi saham (kemudian harga saham tersebut naik atau turun), dan bagaimana pelaporannya jika masih dipegang atau sudah terjual. atau menjadi properti, yang dilaporkan apakah harga perolehan ataukah harga pada akhir tahun pajak
semisal sebelumnya 100 jt, dijadikan 0, keterangan: "digunakan untuk membeli saham" maka di SPT harus timbul pembelian saham senilai 100 jt tsbt.. di SPT ditulis, pembelian saham mengugnakan aset TA
- Originaly posted by BEKAWE:
Originaly posted by Taat Pajak:
apabila saya memiliki deposito yang di TA kan dan mendapatkan bunga atas deposito tersebut, apakah masuk ke dalam Laporan Penempatan Harta Tambahan yang rutin dilaporkan, ataukah masuk kedalam SPT tahunan sehingga Laporan Penempatan Harta Tambahan yang saya laporkan masih memiliki nilai deposito yang sama saat TA.kalau di bunganya di taruh di rekening yang sama dengan rekening deposito, tulis nominalnya di LPH, kalau di Lain rekening, cukup di SPT saja
Terima Kasih atas jawabannya
Dari jawaban tersebut saya ingin bertanya,
Jadinya jikalau bunga tabungan masuk kedalam rekening tabungan(rekening tabungan ikut TA) berarti di laporan Tambahan Pasca TA ikut bertambah, dengan keterangan penambahan dari bunga deposito?Terima Kasih
barusan telp ke kanwil djp jkt barat dengan bp Niko (maaf kalau penulisan nama salah).
periode laporan di tulis : 1 januari 2017 – desember 2017
yg dilaporkan hanya yg diikut TA kan saja.
misal :
tabungan 100jt skrg nilai harta ditulis 100jt jg dan th perolehan 2016 (th TA)
jadi sama persis waktu kita ikut TA.
demikian.- Originaly posted by ls_lusia:
barusan telp ke kanwil djp jkt barat dengan bp Niko (maaf kalau penulisan nama salah).
periode laporan di tulis : 1 januari 2017 – desember 2017
yg dilaporkan hanya yg diikut TA kan saja.
misal :
tabungan 100jt skrg nilai harta ditulis 100jt jg dan th perolehan 2016 (th TA)
jadi sama persis waktu kita ikut TA.
demikian.Jadinya pendapatan bunga atas deposito yang di TA kan tidak masuk?,
misalkan deposito menggunakan sistem ARO sehingga ketika terjadi jatuh tempo, nilainya berubah, dikarenakan adanya penambahan dari bunga yang didapat,
sehingga tetap ditulis sesuai TAContoh:
TA 100 juta, pada tahun akhir tahun 2017 menjadi 107 juta(mendapatkan bunga)
apakah tetap ditulis 100 juta ataukah 107 juta, dengan keterangan 100 juta(TA)+7juta(bunga deposito)?Terima Kasih
[Pembetulan atas pertanyaan]
Terima Kasih Rekan atas jawabannya dan masukannya:
Perbedaan pendapat ini jugaterjadi diantara teman-teman saya, ada yang berangapan ditambah ada pula yang beranggapan sama.
Menurut rekan-rekan, apakah yang lebih baik atau lebih aman, ditambahkan ataukah sama saja?
Originaly posted by Taat Pajak:Originaly posted by BEKAWE:
Originaly posted by Taat Pajak:
apabila saya memiliki deposito yang di TA kan dan mendapatkan bunga atas deposito tersebut, apakah masuk ke dalam Laporan Penempatan Harta Tambahan yang rutin dilaporkan, ataukah masuk kedalam SPT tahunan sehingga Laporan Penempatan Harta Tambahan yang saya laporkan masih memiliki nilai deposito yang sama saat TA.kalau di bunganya di taruh di rekening yang sama dengan rekening deposito, tulis nominalnya di LPH, kalau di Lain rekening, cukup di SPT saja
Terima Kasih atas jawabannya
Dari jawaban tersebut saya ingin bertanya,
Jadinya jikalau bunga deposito masuk kedalam rekening tabungan(rekening tabungan ikut TA) berarti di laporan Tambahan Pasca TA ikut bertambah, dengan keterangan penambahan dari bunga deposito?@Is_lusia
Terima kasih atas informasinya.
Bagaimana kalo ikut tax amnesty dua kali. periode 1 di bulan sept 2016. periode 2 di bulan maret 2017. Maka yang dilapor di laporan pasca tax amnesty ini apakah ta periode ke 1 aja ya?
minta petunjuknya donk rekan2.
terus misalnya:
pada waktu tax amnesty periode ke 1:
uang tunai rp.100jt
tanah rp.50jt
tabungan rp.200jtdi laporan pasca tax amnesty:
uang tunai rp.50jt . tahun 2016. keterangan: (sisa untuk biaya konsumsi)
tanah rp.50jt. tahun sesuai tahun perolehan misalnya 2007.
tabungan rp.150jt. tahun 2016. keterangan( biaya konsumsi)Apakah begitu ya cara pelaporannya. Mohon koreksinya rekan2…
Terima kasih atas bantuannya.
[Pembetulan atas Pertanyaan]
Originaly posted by Taat Pajak:Originaly posted by BEKAWE:
Originaly posted by Taat Pajak:
apabila saya memiliki deposito yang di TA kan dan mendapatkan bunga atas deposito tersebut, apakah masuk ke dalam Laporan Penempatan Harta Tambahan yang rutin dilaporkan, ataukah masuk kedalam SPT tahunan sehingga Laporan Penempatan Harta Tambahan yang saya laporkan masih memiliki nilai deposito yang sama saat TA.kalau di bunganya di taruh di rekening yang sama dengan rekening deposito, tulis nominalnya di LPH, kalau di Lain rekening, cukup di SPT saja
Terima Kasih atas jawabannya
Dari jawaban tersebut saya ingin bertanya,
Jadinya jikalau bunga Deposito masuk kedalam rekening tabungan(rekening tabungan ikut TA) berarti di laporan Tambahan Pasca TA ikut bertambah, dengan keterangan penambahan dari bunga deposito?Terima Kasih
[quote=hutie]Bagaimana kalo ikut tax amnesty dua kali. periode 1 di bulan sept 2016. periode 2 di bulan maret 2017. Maka yang dilapor di laporan pasca tax amnesty ini apakah ta periode ke 1 aja ya?
Kalau menurut saya dan menurut saya, tetap dilaporkan keduanya
Yang saya tidak yakin adalah apakah dalam 2 laporan (TA1 dan TA2) ataukah dalam 1 laporan saja yang mencakup keduanya- Originaly posted by Taat Pajak:
Jadinya jikalau bunga Deposito masuk kedalam rekening tabungan(rekening tabungan ikut TA) berarti di laporan Tambahan Pasca TA ikut bertambah, dengan keterangan penambahan dari bunga deposito?
Betul.
Kalau Tabungan per 31 des 17 bertambah, di kolom ket : dr bunga deposito
Kalau Tab per 31 des 17 berkurang, di kolom ket : tahun perolehan 2017
[Tanya]
Jika TA juga memiliki Valas, apakah pelaporan peningkatan atau penurunan nikai kurs juga ikut?
ataukah kurs ditulis sama saat TA?misal TA
USD 100@Rp.14.436Laporan TA 2017 menjadi
USD 100@Rp.13.548Dan Bagaimana penulisan keterangan
apakah ditulis penurunan nilai kurs ataukah kurs tengah per 31 Desember 2017Terima Kasih
dan bagaimana dengan logam Mulia/ Emas?
Terima Kasih
- Originaly posted by Taat Pajak:
dan bagaimana dengan logam Mulia/ Emas?
Terima Kasih
Menurut saya yg dilaporkan nilainya sama dengan sket, kecuali kalo dijual…
demikian juga dengan valas dll wah ternyata pada bingung juga ya..
saya juga mau nanya hal yang sama.saya ada declare reksadana pada saat tax amnesty.
di pelaporan pasca tax amnesty, apakah nilainya diganti dengan nilai harga akhir 2017, atau copy paste saja seperti pada surat Tax amnesty?
Saya nanya dua teman, ada dua pendapat: yg satu bilang tinggal copy paste angka pada saat TA, yang satu lagi bilang harus dihitung nilai saat Dec 2017.
bagaimana pendapat rekan2 di sini?
terimakasih,
Salam,