Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca Tax Amnesty; Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca TA
Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca Tax Amnesty; Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca TA
saya bingung nh rekan,
sebaiknya bgmn ya untuk laporan penempatan harta tambahan pasca tax amnesty..
pendapat personal beda-beda ya..
mohon pencerahannya dong rekan
- Originaly posted by Taat Pajak:
Jadinya jikalau bunga tabungan masuk kedalam rekening tabungan(rekening tabungan ikut TA) berarti di laporan Tambahan Pasca TA ikut bertambah, dengan keterangan penambahan dari bunga deposito?
iya, jangan lupa, laporkan pph final atas pph tersebut
- Originaly posted by Taat Pajak:
1. apabila saya memiliki deposito yang di TA kan dan mendapatkan bunga atas deposito tersebut, apakah masuk ke dalam Laporan Penempatan Harta Tambahan yang rutin dilaporkan, ataukah masuk kedalam SPT tahunan sehingga Laporan Penempatan Harta Tambahan yang saya laporkan masih memiliki nilai deposito yang sama saat TA.
Dilaporkan penambahan asset tersebut pada kolom asset di SPT, jadi ada dua asset "tabungan", yang satu yang diikutkan di TA, yang satu lagi adalah penambahan nilai tabungan tersebut selama 2017. Laporan penempatan harta tambahan berfungsi untuk memonitor apakah harta yang sudah dideklarasikan itu dibawa ke luar negeri apa tidak. Maka bentuk laporan sewajarnya dibuat untuk menerangkan kepada fiskus bahwa harta dikonsumi atau berubah bentuk menjadi asset lain yang Didalam Negeri.
[Tanya}
Pelaporan penempatan harta pasca Tax Amnesty – Badan yg mestinya dilaporkan pada bulan April 2018, saya terlanjur lapor pada tanggal 30 Maret 2018, apakah diterima atau tidak? dan pelaporannya secara online.
mohon pendapat dari teman-teman semua. Terima kasih.- Originaly posted by voorsteve:
Pelaporan penempatan harta pasca Tax Amnesty – Badan yg mestinya dilaporkan pada bulan April 2018, saya terlanjur lapor pada tanggal 30 Maret 2018, apakah diterima atau tidak? dan pelaporannya secara online.
mohon pendapat dari teman-teman semua. Terima kasih.tdk apa" kog rekan..
yang penting tdk terlambat lapor saya mau tanya kalau misal saya ada tabungan di 2017 saya laporkan, terus di 2018 saya tidak melaporkan karena saya tidak tau saldo, lalu di 2019 saya akan laporkan lagi,, apa 2018 perlu saya pembetulan?
- Originaly posted by novi.mnf:
saya mau tanya kalau misal saya ada tabungan di 2017 saya laporkan, terus di 2018 saya tidak melaporkan karena saya tidak tau saldo, lalu di 2019 saya akan laporkan lagi,, apa 2018 perlu saya pembetulan?
menurut sy perlu dilakukan pembetulan di 2018.