Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Laporan Penempatan Harta, UMKM Termasuk?

  • Laporan Penempatan Harta, UMKM Termasuk?

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 9 Posts
  • septiawanfran

    Member
    22 February 2017 at 10:35 am
  • septiawanfran

    Member
    22 February 2017 at 10:35 am

    Mau tanya untuk laporan penempatan harta berlaku semua tarif apa terkecuali UMKM? ada yang bilang UMKM tidak wajib. karena mau lapor SPT tahunan ditolak oleh KPP karena harus lapor dulu Laporan Penempatan Harta.

    Terima kasih. ^^

  • danilecarlo

    Member
    22 February 2017 at 1:02 pm
    Originaly posted by septiawanfran:

    Mau tanya untuk laporan penempatan harta berlaku semua tarif apa terkecuali UMKM? ada yang bilang UMKM tidak wajib. karena mau lapor SPT tahunan ditolak oleh KPP karena harus lapor dulu Laporan Penempatan Harta.

    Terima kasih. ^^

    Saya mengikuti TA dengan skema UMKM tarif 0,5 %.
    Tetapi barusan menerima email dari amnesti@pajak.co.id butir 4 berbunyi :
    4. Kami ingatkan pula bahwa Saudara memiliki kewajiban untuk menyampaikan secara berkala Laporan Pengalihan dan Realisasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di Wilayah NKRI kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Selain itu, apabila Saudara masih memiliki harta yang belum dideklarasikan, maka Saudara memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPH hingga maksimal tiga kali, paling lambat tanggal 31 Maret 2017.

    Apakah mungkin semua peserta Tax Amnesty wajib ya menyampaikan Laporan secara berkala Penempatan harta tambahan yang berada di wilayah NKRI tersebut ?.
    Mungkin ada rekan Ortax yang tahu persis ?

    Bagaimana tehnis pengisian nya apabila komposisinya sudah berubah dengan Nominal saat ikut TA ? Mungkin ada rekan Ortax yang bisa beri pencerahan ?. Nominal baru yang diisikah atau seperti apa ?.
    Terima kasih.

  • digenol

    Member
    22 February 2017 at 1:22 pm

    ^ saya idem aja nih sama bro di atas nih.

    Tadi pagi sekitar pukul 8 ++, dapat surat cinta dari kantor pajak dengan judul "Terima Kasih telah memanfaatkan Amnesti Pajak", tetapi didalamnya bukan hanya terima kasih tetapi diberikan 5poin terkait SPT Tahunan dan Laporan berkala TA.

    Nah cara mengisi Laporan penempatan harta tambahan itu bagaimana yah?

    Pada Kolom Nilai Hartaa di isi sesuai dengan harta yang dilaporkan pada TA kah? Bagaimana kalau harta tersebut sebagian sudah dibelanjakan? Bagaimana pula kalau harta tersebut bertambah seiring dengan penghasilan di 2016 ?

    Mohon bimbingannya rekan2 semua

  • dharmawan a

    Member
    22 February 2017 at 2:34 pm

    Baik WP UMKM dan WP yg deklarasi harta di DN dikirimi surat email dari DJP.

    Originaly posted by danilecarlo:

    Apakah mungkin semua peserta Tax Amnesty wajib ya menyampaikan Laporan secara berkala Penempatan harta tambahan yang berada di wilayah NKRI tersebut ?.

    Kalau dilihat di PMK nya hanya WP yg mengalihkan harta LN ke DN dan WP yg deklarasi harta DN dgn tarif 2,3, dan 5 % saja yang berkewajiban rekan.

  • sanny kentz

    Member
    22 February 2017 at 2:56 pm

    Laporan TA Tahunan dalam bentuk hardcopy atau softcopy atau mesti dua2nya rekan ? Mungkin sudah ada yang pengalaman laporin ? Tolong info rekan. Thanks

  • oxey

    Member
    23 February 2017 at 12:17 pm

    membingungkan hal yang satu ini. menurut PMK 118 hanya buat wp yg termasuk pasal 10 ayat 1 .
    tapi saya tanya via live chat di pajak.go.id katanya umkm pun wajib lapor

  • sanny kentz

    Member
    23 February 2017 at 12:29 pm

    Ndak usah bingung rekan, ikut lapor saja walaupun UMKM biar tuntas kewajiban WP

  • danilecarlo

    Member
    24 February 2017 at 11:32 am
    Originaly posted by sanny kentz:

    Ndak usah bingung rekan, ikut lapor saja walaupun UMKM biar tuntas kewajiban WP

    Ada yang punya/bisa kasih contoh cara lapornya ?
    Maksudnya tentang komposisi harta tambahan tersebut yang pasti sudah berubah saldonya saat di TA datanya per 31/12-2015 versus saat pelaporan datanya per 31/12-2016.
    Di isi data saldo baru kah (naik atau turun) atau seperti apa ?.
    (Persisnya cara isinya)

    Terima kasih

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now