Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Laporan Posisi Harta Setelah TA

  • Laporan Posisi Harta Setelah TA

     xiaomin updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Kento577

    Member
    5 March 2017 at 8:57 pm
  • Kento577

    Member
    5 March 2017 at 8:57 pm

    Dear rekan2 sekalian,

    1. Laporan Posisi Harta Setelah TA itu dilihat per 31 Des 2016 ya?

    2. Jika no 1 adalah iya, berarti jumlahnya sama dengan laporan harta pada SPT Tahunan 2016.

    3. Laporan Posisi Harta setelah TA itu jumlahnya harus sama dengan pada saat kita laporan TA? Misalnya total harta terungkap di TA adalah 600 juta. Pada Laporan Posisi Harta, jumlahnya tidak boleh kurang dari 600 juta? Jika lebih (ada penambahan harta) boleh kan, yang penting tidak kurang?

    Dan jika suatu harta berubah bentuk misalnya stock persediaan jadi kas. Stock persediaan berkurang, kas bertambah tidak masalah asal jumlahnya total harta tidak berubah?

    Mohon pencerahannya.
    Thanks

  • xiaomin

    Member
    6 March 2017 at 11:08 am

    Dear rekan,

    pertanyaan saya sama dengan rekan Kento577, ada yang bisa bantu gak ?
    Thanks

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now