Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Posisi Harta Setelah TA
Laporan Posisi Harta Setelah TA
Dear rekan2 sekalian,
1. Laporan Posisi Harta Setelah TA itu dilihat per 31 Des 2016 ya?
2. Jika no 1 adalah iya, berarti jumlahnya sama dengan laporan harta pada SPT Tahunan 2016.
3. Laporan Posisi Harta setelah TA itu jumlahnya harus sama dengan pada saat kita laporan TA? Misalnya total harta terungkap di TA adalah 600 juta. Pada Laporan Posisi Harta, jumlahnya tidak boleh kurang dari 600 juta? Jika lebih (ada penambahan harta) boleh kan, yang penting tidak kurang?
Dan jika suatu harta berubah bentuk misalnya stock persediaan jadi kas. Stock persediaan berkurang, kas bertambah tidak masalah asal jumlahnya total harta tidak berubah?
Mohon pencerahannya.
ThanksDear rekan,
pertanyaan saya sama dengan rekan Kento577, ada yang bisa bantu gak ?
Thanks