Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Laporan Realisasi PPh 21

  • Laporan Realisasi PPh 21

     pouring updated 5 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • pouring

    Member
    8 May 2020 at 3:10 am
  • pouring

    Member
    8 May 2020 at 3:10 am

    Dear Rekan,
    Perusahaan kami mendapatkan Insentif PPH 21 sesuai dengan PMK 44/ tahun 2020.
    Untuk Realisasinya, saya lihat harus dilampirkan waktu pelaporan PPH 21 via pajak.go.id dengan mendetail siapa yang menerima untuk gross pendapatan dan insentif PPh 21 yang diterima.
    Di perusahaan kami mempergunakan ASP, dan pelaporan PPh 21 dilakukan oleh HRD (karena confidential), sedangkan pajak pajak lain dilakukan oleh Akunting.

    Pajak.go.id aksesnya dipegang oleh Akunting.
    Lampiran E untuk realisasi pajak harus dilaporkan via pajak.go.id sedangkan terdapat data detail tentang penerima upah dan PPh 21 ditanggung pemerintah secara satu persatu.

    Hal ini melanggar confidentiality pendapatan yang selama ini kami pegang. Apakah secara teknis Realisasi ini mempergunakan CSV dan terlock setelah kita laporkan ataukah akan bisa terbuka oleh pihak lain misalnya Akunting, karena ini bermasalah sekali jika demikian.

  • prabu

    Member
    8 May 2020 at 3:28 am

    confidential,

    jika selama ini HRD yang hitung,setor, & laporkan,
    serahkan kepada mereka saja kalo gitu, termasuk form realisasi DTP21nya.

  • pouring

    Member
    8 May 2020 at 3:36 am

    Noted.
    Hanya saja, HRD akan mempergunakan pajak.go.id, yang mana Accounting juga akan mempergunakan untuk pelaporan perpajakan yang lain.
    Untuk bisa menyekat akses, setahu saya tidak dapat dilakukan di pajak.go.id, sehingga bisa saja Akunting membuka apa yang sudah dilaporkan di Realisasi PPh 21 oleh HRD.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now