Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Laporan realisasi pph 21 DTP masa Mei

  • Laporan realisasi pph 21 DTP masa Mei

     rendyahmad14 updated 5 years ago 5 Members · 8 Posts
  • davied15

    Member
    17 June 2020 at 2:29 pm
  • davied15

    Member
    17 June 2020 at 2:29 pm

    malam rekan. Mau tanya. Untuk yg sudah melaporkan realisasi pph 21 dtp. Kan ada perubahan format pada excel yg disediakan djp. Pada sheet baru kode billing . Untuk kolom jumlah itu kita isikan jumlah kode billing atau nominal setoran ebilling tersebut? Ada sumber yg mengatakan diisi kuantitasnya, tp ada jg yg bilang nominalnya. Mohon pencerahannya. Saya udah coba lapor tadi tapi masih gagal. Btw saya lapor dng mengisi kolom jumlah dng nominal ebill tsb.

  • Inriani Sianipar

    Member
    17 June 2020 at 6:46 pm

    Cara melaporkan dengan format .xls yang baru. Pada Sheet Kode Billing diisikan jumlah PPh 21 yang ditanggung pemerintah sesuai dengan yang ada pada kode biling yang rekan buat dengan uraian "PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" . Kemudian lakukan Validasi dan simpan file dengan nama sesuai format sebelum dilaporkan melalui e-report. Setelah diupload data akan divalidasi (maksimal 7 hari) setelah itu, rekan akan mendapatkan bukti penerimaan surat dengan format pdf seperti pada masa April.

  • millisar

    Member
    18 June 2020 at 1:14 am
    Originaly posted by davied15:

    malam rekan. Mau tanya. Untuk yg sudah melaporkan realisasi pph 21 dtp. Kan ada perubahan format pada excel yg disediakan djp. Pada sheet baru kode billing . Untuk kolom jumlah itu kita isikan jumlah kode billing atau nominal setoran ebilling tersebut? Ada sumber yg mengatakan diisi kuantitasnya, tp ada jg yg bilang nominalnya. Mohon pencerahannya. Saya udah coba lapor tadi tapi masih gagal. Btw saya lapor dng mengisi kolom jumlah dng nominal ebill tsb.

    Nominal di E-billing, jangan lupa aktifkan fitur macro di excel, lalu validasi sebelum diupload.

  • rendyahmad14

    Member
    18 June 2020 at 7:15 am
    Originaly posted by Inriani Sianipar:

    Cara melaporkan dengan format .xls yang baru. Pada Sheet Kode Billing diisikan jumlah PPh 21 yang ditanggung pemerintah sesuai dengan yang ada pada kode biling yang rekan buat dengan uraian "PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" . Kemudian lakukan Validasi dan simpan file dengan nama sesuai format sebelum dilaporkan melalui e-report. Setelah diupload data akan divalidasi (maksimal 7 hari) setelah itu, rekan akan mendapatkan bukti penerimaan surat dengan format pdf seperti pada masa April.

    Mba Inriani, semisalnya kita sudah menggunakan eSPT itu kan kita tidak membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing lagi yaa diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-SPT, nah kalau seperti itu, yang kita masukan sebagai kode billing apakah NPTPnya yaa??

  • bsaint66

    Member
    18 June 2020 at 7:23 am
    Originaly posted by rendyahmad14:

    menggunakan eSPT itu kan kita tidak membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing lagi

    ini untuk SPT masa PPh pasal 21.

    Untuk Laporan Realisasi PPh 21 DTP, kode billing tetap wajib dibuat.

  • millisar

    Member
    18 June 2020 at 7:32 am

    benar saran dari rekan bsaint66, kode billing dg ket ''PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020'', dibuat saja tertanggal hari ini tidak apa2.

    Lalu ID-Billing diinput ke format excel sheet yang ke 3..

    Jangan lupa aktifkan fitur macro di excel, validasi sebelum diupload, dan penamaan file sesuai ketentuan di e-reporting.

  • rendyahmad14

    Member
    18 June 2020 at 7:52 am
    Originaly posted by bsaint66:

    ini untuk SPT masa PPh pasal 21.

    Untuk Laporan Realisasi PPh 21 DTP, kode billing tetap wajib dibuat.

    Originaly posted by millisar:

    benar saran dari rekan bsaint66, kode billing dg ket ''PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020'', dibuat saja tertanggal hari ini tidak apa2.

    Lalu ID-Billing diinput ke format excel sheet yang ke 3..

    Jangan lupa aktifkan fitur macro di excel, validasi sebelum diupload, dan penamaan file sesuai ketentuan di e-reporting.

    ooo…begitu yaa, wah terima kasih sekali yaa jawabannya Rekan bsaint66 dan millisar… semoga sehat selalu

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now