Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Setelah TA berkala
Laporan Setelah TA berkala
salam rekan
saya ikut ta pada waktu gelombang pertama saya hanya deklarasi harta menggunakan tarif 2% apakah saya wajib melakukan pelaporan harta berkala? jika iya kapan paling lambatnya? terima kasih rekanikut rekan …
silakan cek aturannya di PER 03/2017
Viewing 1 - 3 of 3 posts