Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Laporan SPT OP Tahunan yang 1721-A1 tidak dibuatkan karena dibawah PTKP
Laporan SPT OP Tahunan yang 1721-A1 tidak dibuatkan karena dibawah PTKP
Dear rekan Ortax,
Karyawan A adalah karyawan ber-NPWP, dan menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja.
Penghasilannya dibawah PTKP, pada akhir tahun perusahaan nya tidak menerbitkan 1721-A1, dengan alasan penghasilan karyawan A dibawah PTKP sehingga 1721-A1 tersebut tidak dapat mengacu ke induk SPT 1721 Perusahaannya.
Lalu bagaimana cara karyawan A melaporkan SPT Tahunannya?menggunakan form 1770SS tanpa lampiran?Terima kasih
- Originaly posted by rivan:
Karyawan A adalah karyawan ber-NPWP, dan menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja.
Penghasilannya dibawah PTKP, pada akhir tahun perusahaan nya tidak menerbitkan 1721-A1, dengan alasan penghasilan karyawan A dibawah PTKP sehingga 1721-A1 tersebut tidak dapat mengacu ke induk SPT 1721 Perusahaannya.
Lalu bagaimana cara karyawan A melaporkan SPT Tahunannya?menggunakan form 1770SS tanpa lampiran?tidak perlu melapor… tapi minta ke perusahaan sebuah surat pernyataan bahwa yg bersangkutan ph dibawah ptkp dan rincian gajinya selama setahun.
- Originaly posted by nt1:
tidak perlu melapor… tapi minta ke perusahaan sebuah surat pernyataan bahwa yg bersangkutan ph dibawah ptkp dan rincian gajinya selama setahun.
gak perlu lapor SPT karena gaji dibawah PTKP. dasr hukumnya 183/PMK.03/2007
sptnya kalau sekarang 1721A1 harus dicetak semuanya deh…
kalo karyawan dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT Tahunan PMK-183 th.2007/8- Originaly posted by budianto:
kalo karyawan dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT Tahunan PMK-183 th.2007/8
tapi karyawan tersebut ber-NPWP?
- Originaly posted by budianto:
sptnya kalau sekarang 1721A1 harus dicetak semuanya deh…kalo karyawan dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT Tahunan PMK-183 th.2007/8
saya melihat missing link di PMK-183 th.2007, seandainya dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT Tahunan, " org pajak tau dari mana penghasilan kita di bawah ptkp selain dari spt tahunan kita yang terakhir?"
mohon pencerahan nya… sebaiknya tetap lapor dengan 1770SS
Kalau menurut saya, minta saja form 1721 A1 kepada Perusahaan, dan laporkan SPT 1770 SS
seharusnya perusahaan tetap menerbitkan form 1721A1 untuk karyawan yg ber NPWP walaupun gajinya dibawah PTKP, agar si Karyawan dapat melaporkan SPT Tahunannya. Jadi ng perlu tunggu surat teguran dari KPP karena tidak memasukan SPT Tahunan.
1770SS kan hrs melampirkan 1721-A1
kalo di bawah PTKP kan gak adamenurut saya tetap melapor SPT dengan 1770 SS dan surat keterangan dari perusahaan tentang penghasilannya.
Salam rekan2 semua,
menurut saya, seorang WP yg sudah ber-NPWP mempunyai hak untuk meminta 1721 A1 atau bukti potong dari Pemberi kerja walaupun penghasilannya dibawah PTKP..
Trims,
perusahaan harus membuat 1721-a1 bagi karyawan yang sudah mempunyai NPWP
- Originaly posted by scc:
seharusnya perusahaan tetap menerbitkan form 1721A1 untuk karyawan yg ber NPWP walaupun gajinya dibawah PTKP, agar si Karyawan dapat melaporkan SPT Tahunannya. Jadi ng perlu tunggu surat teguran dari KPP karena tidak memasukan SPT Tahunan.
Lihat buku petunjuk pengisian Formulir 1721, untuk form 1721-A1, disana tertulis digunakan untuk penghasilan diatas PTKP…..
Salam