Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Laporan SPT OP Tahunan yang 1721-A1 tidak dibuatkan karena dibawah PTKP

  • Laporan SPT OP Tahunan yang 1721-A1 tidak dibuatkan karena dibawah PTKP

     yoyonunuyo updated 14 years, 5 months ago 16 Members · 18 Posts
  • rivan

    Member
    30 March 2010 at 5:36 pm
  • rivan

    Member
    30 March 2010 at 5:36 pm

    Dear rekan Ortax,

    Karyawan A adalah karyawan ber-NPWP, dan menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja.
    Penghasilannya dibawah PTKP, pada akhir tahun perusahaan nya tidak menerbitkan 1721-A1, dengan alasan penghasilan karyawan A dibawah PTKP sehingga 1721-A1 tersebut tidak dapat mengacu ke induk SPT 1721 Perusahaannya.
    Lalu bagaimana cara karyawan A melaporkan SPT Tahunannya?menggunakan form 1770SS tanpa lampiran?

    Terima kasih

  • nt1

    Member
    30 March 2010 at 5:38 pm
    Originaly posted by rivan:

    Karyawan A adalah karyawan ber-NPWP, dan menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja.
    Penghasilannya dibawah PTKP, pada akhir tahun perusahaan nya tidak menerbitkan 1721-A1, dengan alasan penghasilan karyawan A dibawah PTKP sehingga 1721-A1 tersebut tidak dapat mengacu ke induk SPT 1721 Perusahaannya.
    Lalu bagaimana cara karyawan A melaporkan SPT Tahunannya?menggunakan form 1770SS tanpa lampiran?

    tidak perlu melapor… tapi minta ke perusahaan sebuah surat pernyataan bahwa yg bersangkutan ph dibawah ptkp dan rincian gajinya selama setahun.

  • bayem

    Member
    30 March 2010 at 5:47 pm
    Originaly posted by nt1:

    tidak perlu melapor… tapi minta ke perusahaan sebuah surat pernyataan bahwa yg bersangkutan ph dibawah ptkp dan rincian gajinya selama setahun.

    gak perlu lapor SPT karena gaji dibawah PTKP. dasr hukumnya 183/PMK.03/2007

  • Budianto

    Member
    30 March 2010 at 5:48 pm

    sptnya kalau sekarang 1721A1 harus dicetak semuanya deh…
    kalo karyawan dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT Tahunan PMK-183 th.2007/8

  • rivan

    Member
    30 March 2010 at 6:09 pm
    Originaly posted by budianto:

    kalo karyawan dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT Tahunan PMK-183 th.2007/8

    tapi karyawan tersebut ber-NPWP?

  • iskandarz

    Member
    30 March 2010 at 11:00 pm
    Originaly posted by budianto:

    sptnya kalau sekarang 1721A1 harus dicetak semuanya deh…kalo karyawan dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT Tahunan PMK-183 th.2007/8

    saya melihat missing link di PMK-183 th.2007, seandainya dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT Tahunan, " org pajak tau dari mana penghasilan kita di bawah ptkp selain dari spt tahunan kita yang terakhir?"
    mohon pencerahan nya…

  • joeardy

    Member
    31 March 2010 at 2:50 am

    sebaiknya tetap lapor dengan 1770SS

  • Geraldi

    Member
    31 March 2010 at 6:05 am

    Kalau menurut saya, minta saja form 1721 A1 kepada Perusahaan, dan laporkan SPT 1770 SS

  • scc

    Member
    31 March 2010 at 7:36 am

    seharusnya perusahaan tetap menerbitkan form 1721A1 untuk karyawan yg ber NPWP walaupun gajinya dibawah PTKP, agar si Karyawan dapat melaporkan SPT Tahunannya. Jadi ng perlu tunggu surat teguran dari KPP karena tidak memasukan SPT Tahunan.

  • natane

    Member
    31 March 2010 at 8:03 am

    1770SS kan hrs melampirkan 1721-A1
    kalo di bawah PTKP kan gak ada

  • dedhe

    Member
    31 March 2010 at 9:24 am

    menurut saya tetap melapor SPT dengan 1770 SS dan surat keterangan dari perusahaan tentang penghasilannya.

  • nanda192

    Member
    31 March 2010 at 9:52 am

    Salam rekan2 semua,

    menurut saya, seorang WP yg sudah ber-NPWP mempunyai hak untuk meminta 1721 A1 atau bukti potong dari Pemberi kerja walaupun penghasilannya dibawah PTKP..

    Trims,

  • Sumarni

    Member
    31 March 2010 at 1:37 pm

    perusahaan harus membuat 1721-a1 bagi karyawan yang sudah mempunyai NPWP

  • kevink

    Member
    31 March 2010 at 1:40 pm
    Originaly posted by scc:

    seharusnya perusahaan tetap menerbitkan form 1721A1 untuk karyawan yg ber NPWP walaupun gajinya dibawah PTKP, agar si Karyawan dapat melaporkan SPT Tahunannya. Jadi ng perlu tunggu surat teguran dari KPP karena tidak memasukan SPT Tahunan.

    Lihat buku petunjuk pengisian Formulir 1721, untuk form 1721-A1, disana tertulis digunakan untuk penghasilan diatas PTKP…..
    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now