Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Laporan SPT OP Tahunan yang 1721-A1 tidak dibuatkan karena dibawah PTKP

  • Laporan SPT OP Tahunan yang 1721-A1 tidak dibuatkan karena dibawah PTKP

     yoyonunuyo updated 14 years, 5 months ago 16 Members · 18 Posts
  • simfo

    Member
    31 March 2010 at 3:13 pm

    Mungkin bs dibuatkan saja secara manual,toh hanya u/ lampiran saja bg OP,,jika mmg dibawah PTKP..dan u/ persh tdk perlu dilaporkan,,krn mmg dibawah PTKP tidak ada perinciian laporannya.

  • stevanus

    Member
    24 January 2011 at 11:42 am

    kalau sy sdh cetak form 1721 A1 seluruh karyawan baik diatas maupun dibawah NPWP, dan diberikan kpd karyawan ybs. agar karyawan dpt gunakan Bukti tsb untuk kepentingan2 pajak karyawan ybs. jadi tdk perlu membuat surat keterangan jika karyawan ybs mendpt Teguran atas belum menyampaikan SPT Tahunan nya.

  • yoyonunuyo

    Member
    24 January 2011 at 12:30 pm

    tidak perlu lapor krn termasuk pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT (PMK 183 th 2007). Hal tsb juga dikuatkan oleh UU KUP No 28 th 2007 psl 7 (2) jika takut akan dikenai denda.
    Mohon koreksi. Thanks.

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now