Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Laporan SPT OP Tahunan yang 1721-A1 tidak dibuatkan karena dibawah PTKP
Laporan SPT OP Tahunan yang 1721-A1 tidak dibuatkan karena dibawah PTKP
Mungkin bs dibuatkan saja secara manual,toh hanya u/ lampiran saja bg OP,,jika mmg dibawah PTKP..dan u/ persh tdk perlu dilaporkan,,krn mmg dibawah PTKP tidak ada perinciian laporannya.
kalau sy sdh cetak form 1721 A1 seluruh karyawan baik diatas maupun dibawah NPWP, dan diberikan kpd karyawan ybs. agar karyawan dpt gunakan Bukti tsb untuk kepentingan2 pajak karyawan ybs. jadi tdk perlu membuat surat keterangan jika karyawan ybs mendpt Teguran atas belum menyampaikan SPT Tahunan nya.
tidak perlu lapor krn termasuk pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT (PMK 183 th 2007). Hal tsb juga dikuatkan oleh UU KUP No 28 th 2007 psl 7 (2) jika takut akan dikenai denda.
Mohon koreksi. Thanks.