Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Laporan SPT PPh Final UMKM Tahun 2022
Laporan SPT PPh Final UMKM Tahun 2022
Selamat pagi rekans Ortax …
Mau menanyakan cara pelaporan SPT tahunan PPh Final UMKM 0,5%, khususnya lampiran PP46/23 .
Sehubungan dengan omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tak perlu menyetor PPh, sedangkan omzet melebihi 500 juta pada bulan September 2022.
Mulai September sampai dengan Desember 2022 kami mulai menyetor pajak PPh Final 0,5%.
Pertanyaan : Pada saat kami mengisi form Daftar Jumlah Penghasilan Dan Pembayaran PPH Final (PP46/23) terdapat kendala bahwa Omzet yang di input mulai bulan Januari sampai dengan Agustus 2022
oleh sistem secara otomatis menghitung pajak 0,5% pada kolom “Jumlah PPh Final Yang Dibayar”.
Padahal omzet diatas 500 juta realisasinya dimulai pada bulan September 2022
Akibatnya akan terdapat perbedaan antara jumlah pajak yang telah dibayarkan dengan daftar pada form PP46/23.
Mohon pencerahannya , terima kasih .
Untuk lapor WP OP UMKM omset sampai dengan Rp 500 juta bisa konfirmasi ke KPP terdaftar dikarenakan belum ada petunjuk khususnya
Kawan, sehub dgn omset dibawah 500jt, apa betul tidak berlaku untuk badan usaha mis CV ?
note : CV ny masih dibawah batas 4.8m alias masih dalam batas UMKM
karena dalam peraturan dikatakan bahwa ini berlaku untuk UMKM.
makasi
ketentuan omset sampai 500 juta tidak dikenakan pajak ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, rekan. Untuk badan usaha termasuk CV tidak berlaku.