Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Laporan Tahunan Berkala setelan Pelaporan Tax Amnesty

  • Laporan Tahunan Berkala setelan Pelaporan Tax Amnesty

     gerot updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • gerot

    Member
    22 August 2019 at 9:49 am
  • gerot

    Member
    22 August 2019 at 9:49 am

    kalau saya sudah melaporkan laporan berkala tahun ke I, II dan III, berarti tidak usah melaporkan laporan berkala tahunan berikutnya ya ? (IV).

    cukup sampai laporan tahun ke III ?

    mohon masukannya.

    Trims

  • yap30

    Member
    22 August 2019 at 9:57 am

    Ya rekan

  • tandra

    Member
    4 September 2019 at 9:20 am
    Originaly posted by gerot:

    kalau saya sudah melaporkan laporan berkala tahun ke I, II dan III, berarti tidak usah melaporkan laporan berkala tahunan berikutnya ya ? (IV).

    cukup sampai laporan tahun ke III ?

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2017 Pasal 2 ayat 2
    Penyampaian Laporan Penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

  • gerot

    Member
    5 September 2019 at 3:48 am

    terima kasih rekan yap30 & tandra atas infonya.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now