Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Tahunan Berkala setelan Pelaporan Tax Amnesty
Laporan Tahunan Berkala setelan Pelaporan Tax Amnesty
kalau saya sudah melaporkan laporan berkala tahun ke I, II dan III, berarti tidak usah melaporkan laporan berkala tahunan berikutnya ya ? (IV).
cukup sampai laporan tahun ke III ?
mohon masukannya.
Trims
Ya rekan
- Originaly posted by gerot:
kalau saya sudah melaporkan laporan berkala tahun ke I, II dan III, berarti tidak usah melaporkan laporan berkala tahunan berikutnya ya ? (IV).
cukup sampai laporan tahun ke III ?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2017 Pasal 2 ayat 2
Penyampaian Laporan Penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. terima kasih rekan yap30 & tandra atas infonya.
Viewing 1 - 5 of 5 posts