Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan tentang harta tamnbahan
Laporan tentang harta tamnbahan
Halo
Saya mau tany ini. Pada saat melaporkan spt 2016, saya sudah pernah melaporkan tentang laporan harta tambahan. Dikatakan harus membuat selama 3 tahun berturut-turut. Apakah penyampaiaan di spt 2016 itu dihitung sekali atau harus resubmit ulang lagi di spt 2017?- Originaly posted by mncteddy:
Apakah penyampaiaan di spt 2016 itu dihitung sekali atau harus resubmit ulang lagi di spt 2017?
Laporan berkalanya dimulai sesuai batas waktu pelaporan SPT 2017, yang 2016 belum masuk hitungan rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 posts