Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Laporan tentang harta tamnbahan

  • Laporan tentang harta tamnbahan

     vandergez updated 7 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • mncteddy

    Member
    26 February 2018 at 2:19 pm

    Halo
    Saya mau tany ini. Pada saat melaporkan spt 2016, saya sudah pernah melaporkan tentang laporan harta tambahan. Dikatakan harus membuat selama 3 tahun berturut-turut. Apakah penyampaiaan di spt 2016 itu dihitung sekali atau harus resubmit ulang lagi di spt 2017?

  • vandergez

    Member
    1 March 2018 at 10:31 am
    Originaly posted by mncteddy:

    Apakah penyampaiaan di spt 2016 itu dihitung sekali atau harus resubmit ulang lagi di spt 2017?

    Laporan berkalanya dimulai sesuai batas waktu pelaporan SPT 2017, yang 2016 belum masuk hitungan rekan.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now