Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lawan transaksi meminta bukti potong di tahun berbeda
Lawan transaksi meminta bukti potong di tahun berbeda
Dear Rekan Ortax,
perusahaan kami mengirim orang IT kami untuk ikut pelatihan di suatu lembaga tahun 2016. Ketika menagihkan, di invoice tersebut (tahun 2016 jg) tertulis bahwa jumlah tagihan di luar biaya pajak. Tagihan tsb langsung dibayarkan dan tidak melalui bagian pajak dahulu untuk dipotong pph 23. Bulan Mei 2017 ini ternyata lembaga tersebut meminta bukti potong PPh 23. Sedangkan kami memang tidak memotong tagihan tersebut. Apakah bisa kami membuat bukti potong dengan berarti pajak (pph 23) kami yang tanggung dan buat pembetulan di 2016? Mohon pencerahannya ya.
Terimakasih
bisa rekan
- Originaly posted by tukanginsinyur:
bisa rekan
Kalau dibuat di 2017 (beda tahun) apakah bisa jg?
kan pembetulan rekan, jd dibuat di thn 2017 dgn menggunakan tahun 2016.
- Originaly posted by indragwibisono:
kan pembetulan rekan, jd dibuat di thn 2017 dgn menggunakan tahun 2016.
Oke baik rekan terimakasih 🙂
Rekan-Rekan,
Mau tanya lagi tapi beda topik, mengenai pajak masukan.
Jika ada retur BKP misal di 12 Januari 2017 atas faktur pajak tanggal 21 Desember 2016, apakah jumlah ppn nya akan berkurang di masa Januari 2017 atau berpengaruh di masa Desember 2016 (pajak masukan Des 2016 berkurang) sehingga harus buat pembetulan masa Des 2016 ?
Mohon petunjuknya. Terimakasih
tidak
- Originaly posted by clarastella93:
tidak
tidak yang mana ya Rekan?
tidak membuat pembetulan rekan.
pembetulan jd kurang bayar. KB hrs disetor, utk sanksinya bayarnya nnt aja tggu skp
betul. sanksi menunggu surat cinta dulu rekan.