Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Lawan transaksi meminta bukti potong di tahun berbeda

  • Lawan transaksi meminta bukti potong di tahun berbeda

     clarastella93 updated 8 years ago 5 Members · 12 Posts
  • Hermita

    Member
    26 May 2017 at 8:52 am

    Dear Rekan Ortax,

    perusahaan kami mengirim orang IT kami untuk ikut pelatihan di suatu lembaga tahun 2016. Ketika menagihkan, di invoice tersebut (tahun 2016 jg) tertulis bahwa jumlah tagihan di luar biaya pajak. Tagihan tsb langsung dibayarkan dan tidak melalui bagian pajak dahulu untuk dipotong pph 23. Bulan Mei 2017 ini ternyata lembaga tersebut meminta bukti potong PPh 23. Sedangkan kami memang tidak memotong tagihan tersebut. Apakah bisa kami membuat bukti potong dengan berarti pajak (pph 23) kami yang tanggung dan buat pembetulan di 2016? Mohon pencerahannya ya.

    Terimakasih

  • tukanginsinyur

    Member
    26 May 2017 at 9:12 am

    bisa rekan

  • Hermita

    Member
    26 May 2017 at 11:43 am
    Originaly posted by tukanginsinyur:

    bisa rekan

    Kalau dibuat di 2017 (beda tahun) apakah bisa jg?

  • indragwibisono

    Member
    26 May 2017 at 12:52 pm

    kan pembetulan rekan, jd dibuat di thn 2017 dgn menggunakan tahun 2016.

  • Hermita

    Member
    26 May 2017 at 2:01 pm
    Originaly posted by indragwibisono:

    kan pembetulan rekan, jd dibuat di thn 2017 dgn menggunakan tahun 2016.

    Oke baik rekan terimakasih 🙂

  • Hermita

    Member
    26 May 2017 at 2:06 pm

    Rekan-Rekan,

    Mau tanya lagi tapi beda topik, mengenai pajak masukan.

    Jika ada retur BKP misal di 12 Januari 2017 atas faktur pajak tanggal 21 Desember 2016, apakah jumlah ppn nya akan berkurang di masa Januari 2017 atau berpengaruh di masa Desember 2016 (pajak masukan Des 2016 berkurang) sehingga harus buat pembetulan masa Des 2016 ?

    Mohon petunjuknya. Terimakasih

  • clarastella93

    Member
    26 May 2017 at 3:25 pm

    tidak

  • Hermita

    Member
    26 May 2017 at 3:30 pm
    Originaly posted by clarastella93:

    tidak

    tidak yang mana ya Rekan?

  • clarastella93

    Member
    26 May 2017 at 4:30 pm

    tidak membuat pembetulan rekan.

  • elmo

    Member
    26 May 2017 at 5:33 pm

    pembetulan jd kurang bayar. KB hrs disetor, utk sanksinya bayarnya nnt aja tggu skp

  • clarastella93

    Member
    26 May 2017 at 5:36 pm

    betul. sanksi menunggu surat cinta dulu rekan.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now