Forum Ortax › Forums › e-SPT › Lawan Transaksi Tidak Mau Memberikan NPWP/NIK KTP
Halo selamat siang, saya mau nanya, bagaimana solusi untuk mengisi bukti potong pph 21/pph 23 atas jasa, jika tidak ada data diri dari lawan transaksi, karena tidak memberikan mau NPWP/KTP nya.
Bgaimana solusi untuk mengisi bukpot NIK NPWP dan Nama Identitas yang tidak kami ketahui?
Mohon jawabannya
Terimakasih.
izin membantu menjawab rekan untuk NPWP mungkin bisa dianggap tidak memiliki NPWP
izin kak Erica… tidak ada NPWP kan tidak masalah… tetap bisa dipotong PPh… yang menjadi masalah adalah PPh unifikasi (23, 4ayat2, 15) mewajibkan input NIK (KTP Penanggung Jawab)… nah bagaimana solusinya? mohon masukan jika rekan-rekan memiliki solusinyaa… terima kasih…
Benar ka, kami pun tidak tau data nama nya jika tidak ada KTP/NPWP
hmm, pelajaran berharga, sebelum dokumen lengkap pembayaran tidak boleh dicairkan.