Forum Ortax Forums e-SPT Lawan Transaksi Tidak Mau Memberikan NPWP/NIK KTP

Tagged: , ,

  • Lawan Transaksi Tidak Mau Memberikan NPWP/NIK KTP

     jerogetho updated 1 year, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Victor Candra

    Member
    25 April 2023 at 12:02 am

    Halo selamat siang, saya mau nanya, bagaimana solusi untuk mengisi bukti potong pph 21/pph 23 atas jasa, jika tidak ada data diri dari lawan transaksi, karena tidak memberikan mau NPWP/KTP nya.

    Bgaimana solusi untuk mengisi bukpot NIK NPWP dan Nama Identitas yang tidak kami ketahui?

    Mohon jawabannya

    Terimakasih.

  • Erica Rahma Dewi

    Member
    26 April 2023 at 9:57 am

    izin membantu menjawab rekan untuk NPWP mungkin bisa dianggap tidak memiliki NPWP

    • p3ts

      Member
      26 April 2023 at 3:00 pm

      izin kak Erica… tidak ada NPWP kan tidak masalah… tetap bisa dipotong PPh… yang menjadi masalah adalah PPh unifikasi (23, 4ayat2, 15) mewajibkan input NIK (KTP Penanggung Jawab)… nah bagaimana solusinya? mohon masukan jika rekan-rekan memiliki solusinyaa… terima kasih…

      • Victor Candra

        Member
        27 April 2023 at 12:39 pm

        Benar ka, kami pun tidak tau data nama nya jika tidak ada KTP/NPWP

  • jerogetho

    Member
    28 April 2023 at 2:50 pm

    hmm, pelajaran berharga, sebelum dokumen lengkap pembayaran tidak boleh dicairkan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now