Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Lebih Bayar PPh Pasal 21
Dear Rekan-Rekan Ortax,
Perusahaan mengajukan insentif DTP PPh pasal 21 dari masa pajak agustus 2020.
Contoh case:
Januari Income 9jt PPh 21 120rb
Februari Income 17jt PPh 21 1,2jt
Maret Income 10jt PPh 21 300rb
April Income 5jt PPh 21 0
Mei Income 5jt PPh 21 0
Juni Income 12jt PPh 21 100rb
Juli Incone 19jt PPh 21 600rb
Agustus Income 12jt PPh 21 500rb (DTP)
September Income 7jt PPh 21 100rb (DTP)
Oktober Income 19jt PPh 21 1,5jt
November Income 21jt PPh 21 2jt
Desember Income 5jt PPh 21 0
Total PPh yang telah dipotong januari s.d desember Rp.6.420.000 (termasuk DTP)Setelah dihitung ulang dan membuat bukti potong 1721-A1 ternyata PPh terutangnya Rp.5.100.000, sehingga kelebihan pemotongan Rp.1.320.000 (6.420.000 – 5.100.000). Apakah atau kelebihan pemotongan tersebut bisa dikembalikan ke karyawan?
Mohon bantuannya.
gak ada cerita restitusi untuk pph 21. silahkan melakukan pembetulan spt masa pph 21 dan kompensasikan
- Originaly posted by yap30:
gak ada cerita restitusi untuk pph 21. silahkan melakukan pembetulan spt masa pph 21 dan kompensasikan
yang jadi perntanyaan saya, apakah lebih bayar tersebut bisa dikembalikan ke karyawan? dan apakah perhitungan lebih bayarnya sudah tepat?