Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Lebih bayar yang dikompensasikan ke Januari 2017 setelah TA

  • Lebih bayar yang dikompensasikan ke Januari 2017 setelah TA

     vandergez updated 7 years, 6 months ago 4 Members · 6 Posts
  • riarria

    Member
    1 November 2017 at 2:30 pm

    Dear all,
    Kalau terlanjur mengkompensasikan LB Desember 2016 ke Januari 2017 setelah ikut TA. kemudian berlanjut sampai sekarang, pembetulan yg dilakukan hanya Januari 2017 atau bagaimana ya?
    Apabila pembetulan hasilnya KB, harus membayar KB dengan sanksikah?
    Mohon bantuannya

  • Levintz

    Member
    1 November 2017 at 2:31 pm

    yang tidak boleh itu kompensasi kelebihan PPN Desember 2015 bukan 2016.

    salam

  • riarria

    Member
    1 November 2017 at 3:06 pm

    iya maksud saya Desember 2015 rekan.
    Jadi untuk Januari 2016 nya kalau terlanjur bagaimana ya?

  • JacJas

    Member
    1 November 2017 at 3:50 pm

    yang dibetulkan SPT Masa Jan2017 dan seterusnya jika ada kompensasi LB PPN dari Des2015
    Atas KB harus dibayar & sepertinya sanksinya juga

  • vandergez

    Member
    9 November 2017 at 2:25 pm
    Originaly posted by jacjas:

    Atas KB harus dibayar & sepertinya sanksinya juga

    Yang dibetulkan SPT Januari 2016 nya saja, kompensasi dari Desembernya tidak disertakan di Pembetulan Jan 2016nya.

    Sanksi untuk keterlambatan pembayaran akibat pembetulan tsb di PMK 118/2016 yang diubah dengan PMK 141/2016 tidak dikenakan, dengan cara tidak diterbitkan STP nya.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now