Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty lebih bayar yg dikompensasi

  • lebih bayar yg dikompensasi

     ivanchin updated 6 years, 7 months ago 7 Members · 18 Posts
  • ivanchin

    Member
    24 October 2018 at 10:46 am

    yg jadi case kompensasi yg 100 jt itu tidak di pakai habis, saya sih berbicara berdasarkan pengalaman mengikuti TA, ini case karena TA sehingga kompensasinya tidak diakui untuk bulan jan-feb, dimana seharusnya kurang bayar 30 jt, tetapi krn kompensasi jadi lebih bayar 70jt, dan informasi diatas tidak jelas disebutkan apakah yg 70 jt masih di kompensasikan ke bulan selanjutnya, klw di pakai samapi habis jelas harus bayar 100jt

  • joekie

    Member
    24 October 2018 at 1:31 pm
    Originaly posted by ivanchin:

    yg jadi case kompensasi yg 100 jt itu tidak di pakai habis

    Walaupun kompensasi 100 juta itu tidak habis dipakai (dengan kata lain lebih bayar) tetap harus dibayar 100 juta, karena aturannya bahwa kita tidak dapat menggunakan kompensasi des 2015 rekan.

    Originaly posted by ivanchin:

    saya sih berbicara berdasarkan pengalaman mengikuti TA, ini case karena TA sehingga kompensasinya tidak diakui untuk bulan jan-feb, dimana seharusnya kurang bayar 30 jt, tetapi krn kompensasi jadi lebih bayar 70jt, dan informasi diatas tidak jelas disebutkan apakah yg 70 jt masih di kompensasikan ke bulan selanjutnya, klw di pakai samapi habis jelas harus bayar 100jt

    Kalau begitu saya minta dasarnya aja rekan anda berpendapat seperti itu. Rekan-rekan sini sudah memberikan pendapat dan dasar aturan pembetulannya.

    Thanks

  • ivanchin

    Member
    24 October 2018 at 2:52 pm
    Originaly posted by joekie:

    Walaupun kompensasi 100 juta itu tidak habis dipakai (dengan kata lain lebih bayar) tetap harus dibayar 100 juta, karena aturannya bahwa kita tidak dapat menggunakan kompensasi des 2015 rekan.

    karena tidak dapat menggunakan yang 100 jt, maka di kembalikan kompensasi 100 jt ke 2015, oke ya tanpa harus bayar, jadi 2015 ada lebih bayar 100jt.
    maka dengan kata lain kita harus mulai januari 2016 dari nol. dan transakasi jan jika dari nol, maka kurang bayar 10 jt, harus bayar 10 jt untuk januari
    untuk februari mulai dari nol juga krn januari kurang bayar, maka kurang bayarnya di feb 20 jt, jadi januari dan februari yg harus di bayar ya 30 jt

    okelah sekian dulu, mungkin lebih jelasnya tanya aja org pajak, karena saya sudah praktekan sebelumnya bukan sekedar berpendapat saja

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now