Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Lebih & kurang bayar

  • Lebih & kurang bayar

  • Putri Hnfn

    Member
    31 October 2022 at 5:34 am

    Permisi, saya mau bertanya. Utk pph 23, pasal 4 ayat 2. Apakah benar klo lebih bayar hanya melakukan pemindahbukuan tanpa pembetulan dilaporan spt seblumnya? Dan kalo kurang bayar melakukan pembetulan di spt sebelumnya?

  • Mathias Brian

    Member
    31 October 2022 at 8:26 am

    Pagi.
    iya rekan bisa restitusi juga kalau gak salah, jika LB

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now