Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Listrik

  • andi upn

    Member
    4 May 2009 at 3:18 pm
  • andi upn

    Member
    4 May 2009 at 3:18 pm

    Friends All ..minta bantuannya
    Saya Mo Tanya…. saya dapat tagihan listrik dari yang menyewakan gedung pada kantor kami plus FP standarnya, pertanyaannya dari tagihan tsb ,,,sy potong psl 23 ngga sih? trus FP bisa dikreditkan dong?

  • begawan5060

    Member
    4 May 2009 at 3:23 pm

    Dipotong PPh Ps 4 ayat (2), FP standar dapat dikreditkan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now