Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Listrik
Friends All ..minta bantuannya
Saya Mo Tanya…. saya dapat tagihan listrik dari yang menyewakan gedung pada kantor kami plus FP standarnya, pertanyaannya dari tagihan tsb ,,,sy potong psl 23 ngga sih? trus FP bisa dikreditkan dong?Dipotong PPh Ps 4 ayat (2), FP standar dapat dikreditkan
Viewing 1 - 3 of 3 posts