Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Listrik dan Air potong PPh?
Listrik dan Air potong PPh?
Dear rekan
jika dalam persewaan ruangan ada tagihan Listrik dan Air, dimana nilainya sama dgn tagihan PLN/PAM, tidak ada mark up apapun..apakah saya harus potong PPh 4 (2) Final?
TrimsMudah2an bisa membantu………
Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan (ruangan perkantoran) dikenakan PPh Pasal 4(2) Final termasuk biaya listrik dan airnya juga di potong PPh Pasal 4(2) Final, karena termasuk dalam service gedung.
Kecuali si penyewa ruangan membayar langsung biaya listrik dan air ke tempat pembayaran listrik dan air, hal ini baru tidak di kenakan PPh Pasal 4(2) Final.
saya sependapat dg saudara Geovani,
saya tambahkan juga bila pihak pemilik kantor menagih biaya listrik dan air dengan melampirkan dokumen resmi (misalnya PDAM & PLN) maka atas biaya sewanya aja yg dipotong PPh 4 (2)
namun hal itu jarang terjadi, walaupun tagihan tidak di mark up, biasanya tagihan jadi satu dengan kop surat pemilik kantor, sehingga kita potong PPh 4(2) dari total tagihan
Nimbrung ah 🙂 , kalau misalnya kami tidak sewa atas counter itu, kami pemilik counter tapi setiap bulan terima tagihan service charge, pemeliharaan gedung, dan listrik. Untuk service charge dan pemeliharaan gedung kami kenakan pph23 2%, tapi apakah untuk listrik juga berlaku demikian, terkena pph23, kami menerima perincian pemakaian listrik dari pengelola gedung ybs, bukan dari PLN.
Terimakasih
jika pemilik maka ketentuannya beda, yakni mengacu pada peraturan Persatuan Penghuni, yang mana pengelola dipersamakan dengan pengurus RT, dengan demikian atas tagihan service charge tidak dikenakan ppn dan tidak dikenakan pph 23. karena bukan obyek pajak.
ooo gitu ya, tapi ko pengelola 'keukeuh' dengan ketentuannya, bahwa kami harus bayar pph23….
yang harus bayar pph itu adalah pengelolanya karena pada dasarnya penghasilan atas service charge adalah penghasilan pengelola.
sedangkan anda adalah pemotong pph 23 atas penghasilan yang diterima pengelola tsb.
selain dari pada itu orang pribaadi tidak dapat melakukan pemotongan dan pemungutan pajak selain telah mendapat penunjukkan dari DJP
eh iya, maksud nya kita mesti motong pph23 atas listrik tersebut…
mmmmh…. aturannya saya liat dimana ya, untuk meyakinkan pengelola…
Thx sammi 🙂
- Originaly posted by tonnie:
saya tambahkan juga bila pihak pemilik kantor menagih biaya listrik dan air dengan melampirkan dokumen resmi (misalnya PDAM & PLN) maka atas biaya sewanya aja yg dipotong PPh 4 (2)
tidak sependapat, menurut kep 227 tahun 2002 tetap terutang pph pasal 4 ayat (2) final.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.33/1998
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PERHIMPUNAN PENGHUNI DARI RUMAH SUSUN YANG "STRATA TITLE"DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin berkembangnya pembangunan rumah susun, apartemen, dan bangunan bertingkat yang dijual secara strata title, dengan ini diberikan penegasan tentang perpajakannya sebagai berikut :
1. Ketentuan tentang rumah susun yang peruntukkannya sebagai tempat hunian dan atau bukan tempat hunian (strata title) telah diatur :
a. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.2. Dalam ketentuan tentang Rumah Susun tersebut, antara lain diatur :
a. Hak milik atas satuan rumah susun di samping mempunyai hak milik atas satuan bangunan yang bersifat perseorangan dan terpisah, juga mempunyai hak atas bagian bersama, benda bersama, dan hak atas tanah bersama.b. Para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun untuk tempat hunian dan atau bukan hunian wajib membentuk Perhimpunan Penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni guna menciptakan kehidupan di lingkungan rumah susun yang aman, tertib, dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatannya diserasikan dengan kelembagaan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan.
c. Penyelenggaraan pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk mengelola rumah susun dan bertindak sebagai pengurus Perhimpunan Penghuni sementara, sebelum terbentuknya Perhimpunan Penghuni paling lama 12 bulan.
d. Perhimpunan Penghuni dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.
e. Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni adalah merupakan suatu unit di bawah Perhimpunan Penghuni.
f. Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni adalah merupakan badan hukum tersendiri dan profesional.
g. Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dibebankan kepada penghuni atau pemilik secara profesional melalui Perhimpunan Penghuni. Sistem pengumpulan biaya yang diperlukan untuk pengelolaan dapat dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni melalui sistem iuran, baik rutin maupun per kegiatan.
3. Dalam menyelenggarakan pengelolaan hak/kepentingan bersama Perhimpunan Penghuni melakukan pengurusan :
3.1. Menerima atau memperoleh penghasilan berupa :
a. Iuran dari para penghuni;
b. Sinking Fund dari para penghuni;
c. Sewa ruangan, penyelenggaraan parkir, bunga deposito, dll.3.2. a. Iuran dan sewa ruangan dan penerimaan lain pada butir 3.1.a. dan c digunakan antara lain untuk biaya :
o listrik untuk penerangan "public area" seperti halaman, AC, lift;
o air untuk "public area";
o pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin;
o kebersihan;
o gaji karyawan (satpam, teknik, kantor);
o biaya adminitrasi, biaya kendaraan kantor, dsb.b. Sinking Fund digunakan untuk biaya rehabilitasi benda dan bagian bersama seperti lift, tempat parkir, taman, dsb.
4. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh).
4.1. Bagi Pengembang.
Dalam hal perhimpunan Penghuni belum dibentuk, maka penghasilan dan biaya tersebut pada butir 3 menjadi penghasilan dan biaya Pengembang dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang berkenaan, kecuali penerimaan sewa dan service charge yang dibayar oleh penyewa kepada Pengembang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.4.2. Bagi Perhimpunan Penghuni.
a. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Subjek Pajak badan, Perhimpunan Penghuni termasuk pengertian Subjek Pajak badan. Oleh karena itu Perhimpunan Penghuni wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.b. Sinking Fund yang diterima atau diperoleh Perhimpunan Penghuni merupakan deposit/pinjaman dari para penghuni dan diakui sebagai penghasilan dan biaya pada saat digunakan untuk rehabilitasi benda dan bagian bersama.
c. Kewajiban PPh lainnya :
1) Perhimpunan Penghuni wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran yang dilakukan kepada karyawan atau pihak ketiga.
2) Penerimaan iuran atau service charge dan Sinking Fund yang diterima atau diperoleh Perhimpunan Penghuni dari penghuni/pemilik rumah susun atau gedung perkantoran tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi merupakan penghasilan bagi Perhimpunan Penghuni yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun yang bersangkutan.
4.3. Bagi Badan Pengelola.
Apabila Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni seperti tersebut pada butir 2.f. adalah Pengembang atau badan usaha lainnya, maka :
a. Badan Pengelola adalah Subjek Pajak badan;
b. Atas pembayaran imbalan kepada Badan Pengelola terutang pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.5. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
5.1. Pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni sebagaimana pada butir 2.e. pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan, maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN.
5.2. Dalam hal terdapat bagian kepemilikan bersama yang dikelola oleh Perhimpunan Penghuni disewakan kepada pihak lain misalnya untuk mesin ATM, kios, restoran, maka atas persewaan tersebut terutang PPN dan Perhimpunan Penghuni harus dikukuhkan sebagai PKP apabila peredarannya melebihi batas omzet Pengusaha Kecil.
5.3. Jasa Pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni sebagaimana butir 2.f. adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
5.4. Dalam hal Pengembang bertindak sebagai pengelola rumah susun karena Perhimpunan Penghuni belum dibentuk, maka jasa yang dilakukan oleh Pengembang tersebut terutang PPN.
6. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini ketentuan yang tidak sesuai dengan SE ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKANttd
DRS DJONIFAR AF, MA
ok, trimakasih banyak 🙂
ok berarti utk tagihan listrik dan air, baik nilai tagihan sama maupun lebih besar daripada tagihan PLN / PAM. tetep saya potong PPh 4 (2) Final karena merupakan kesatuan dengan penyerahan jasa persewaan ruangan.
Trims rekan.
menyambung kembali ..
jika tagihan listrik, air, telpon & Admin fee adalah tagihan terpisah dari tagihan sewa bagaimana?
selama ini kami melakukan pemotongan pph pasal 23 atas feenya saja.
apakah seharusnya terhutang pph 4(2) 10%?
mohon bantuannya.
terima kasih.
helppp….. soalnya mau make sure saja …