Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Listrik dan Air potong PPh?

  • Listrik dan Air potong PPh?

  • hanif

    Member
    27 December 2011 at 12:25 pm
    Originaly posted by some one:

    jika tagihan listrik, air, telpon & Admin fee adalah tagihan terpisah dari tagihan sewa bagaimana?

    selama ini kami melakukan pemotongan pph pasal 23 atas feenya saja.

    apakah seharusnya terhutang pph 4(2) 10%?

    mohon bantuannya.

    terima kasih.

    fee admin bisa merupalan objek PPh 23, masuk kategori jasa manajemen
    tapi untuk listrik dan air tetap objek PPh Pasal 4 ayat 2

    Salam

  • some one

    Member
    27 December 2011 at 12:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    fee admin bisa merupalan objek PPh 23, masuk kategori jasa manajemen
    tapi untuk listrik dan air tetap objek PPh Pasal 4 ayat 2

    rekan hanif, malah menjadi 2 objek pajak yang berbeda ya?

    klo digabung menjadi pph 4(2) smua diperbolehkan tidak ya menurut UU?

    terima kasih.

  • hanif

    Member
    27 December 2011 at 12:38 pm
    Originaly posted by some one:

    rekan hanif, malah menjadi 2 objek pajak yang berbeda ya?

    klo digabung menjadi pph 4(2) smua diperbolehkan tidak ya menurut UU?

    terima kasih.

    kalau boleh nanya dulu…
    admin ini siapa?. Asumsi saya adalah pihak lain yang ditugaskan mengelola tempat sewa. Apakah benar?.
    Kalau listrik dan air sudah fix merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2. Sebab, termasuk kategori service charge.

    Salam

  • hanif

    Member
    27 December 2011 at 12:40 pm

    "Service charge", yaitu balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. "Service charge" dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.
    Menurut Asosiasi Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Indonesia, "Service Charge" pada umumnya terdiri dari komponen-komponen biaya yang besarnya adalah sebagai berikut :
    – Biaya listrik untuk penerangan "public area" (di luar ruangan yang disewa), AC, Lift 55%
    – Biaya air untuk "public area" (toilet umum) 5%
    – Biaya pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin 5%
    – Biaya kebersihan 10%
    – Biaya karyawan (Satpam/Teknik/Kantor) 20%
    – Biaya administrasi umum 5%
    ——–
    JUMLAH = 100

  • some one

    Member
    27 December 2011 at 12:59 pm
    Originaly posted by hanif:

    admin ini siapa?. Asumsi saya adalah pihak lain yang ditugaskan mengelola tempat sewa. Apakah benar?.

    iya pak ..adminnya itu pihak leasing ..

    selama ini sih kami melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2% atas admin feenya saja.

    tapi tagihannya tidak dilampiri bukti asli dari PLN, PAM & TELKOM.

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now