Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Listrik dan Telpon tidak dipotong PPh 23
Listrik dan Telpon tidak dipotong PPh 23
Teman mohon bantuan….
Mengapa untuk Listrik ( PLN) dan Telpon (Telkom) tidak dipotong PPh 23 ?
apa alasannya ….peraturan yang mana ?emang listrik dan pulsa itu jasa ??
kasusnya adalah:
pengelola gedung mengajukan tagihan listrik dan telpon melalui sarana reimburse ke Tenant (pelanggan)….pada saat Tenant membayar dia memotong PPh 23…..jadi bagaimana si Pengelola harus menjelaskan bahwa Telpon dan Listrik tidak dipotong PPh 23…..dasarnya Apa (peraturan yg mana )Saya juga punya case spt sdr Koostadi. Untuk penagihan listrik, air dan telepon (sifatnya reimburse) dari pengelola gedung kepada tenant apakah harus dikenakan PPN.
terima kasihkalau sistem reimbursment asal memenuhi syarat2 maka tidak terutang ppn, kalau jasa ya terutang pph.
syarat2 a.l :
1. tagihan harus asli dan atas nama yg pembayar sebenarnya.
2. tidak ada mark_up dan mark_down.
3. ada tertulis diperjanjian.
demikian….pendapat CMIIWAdakah peraturan yg dapat meyakinkan Tenant bahwa utk listrik dan telpon tidak dipotong PPh 23
Sdr Koostadi,,
Saya juga pernah mempunya case seperti di atas,,client saya menyewa sebuah kantor termasuk service charge nya, setahu saya transaksi ini termasuk ke PPh pasal 4 (2), untuk biaya listrik,air dan telepon itu adalah termasuk service charge, otomatis dikenakan PPh final 10%, ada dalam KEP – 227/PJ./2002..kasusnya pada saat supplier menagih biaya listrik,air dan telepon saya tidak memotong item transaksi tersebut dengan syarat masing masing item harus terlampir tagihan dari vendornya, contoh listrik dari PLN,Air dari PDAM dan telepon dari TELKOM,hal ini dinamakan reimmburst, maka tidak dikenakan PPh.tetapi jika pada invoice yang dibuat supplier tersebut jumlah nya melebihi dari slip tagihan dari masing2 penyedia listrik,air/telepon, saya memotong selisihnya dengan tarif 10%,hal ini yang saya sebut sebagai service charge..mohon koreksinya,,
salam,Bukan objek PPh 23 menurut UU PPh liat tambahan jasa lain sesuai PER-70/PJ/2007 (kalo ga ada ga bisa dipotong pph 23)
attn : rekan nchip
misalnya PT.A sewa bangunan kepada PT.B, disamping itu PT.B juga supplier listrik (Harga sudah termasuk mark up) Rp.2,3 juta sedangkan invoice dari PT.PLN hanya Rp.2,1 juta.
jadi apabila transaksi dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) maka akan terjadi rugi oleh PT.B ( 2,3 juta – 2,1 juta = 200 ribu) sedangkan PPh final telah dipotong 230 ribugmana pendapat rekan yang lain?
Sdr Hengky,
Pada comment sebelumnya saya juga bilang kalau objek PPh 4 (2) nya adalah selisih dari tagihan Vendor (PLN/TELKOM/PDAM) dengan jumlah yang telah di mark up. 2,3 Jt – 2,1 Jt = 200 rb <== ini adalah DPP PPh pasal 4 (2) nya,Mohon Koreksinya,
Salamkalau menurut saya supplier listrik dan air ke tenant (pelanggan) dianggap transaksi jual beli sehingga dikenakan PPh sesuai Pasal 17 UU No 17 tahun 1983
Kalau supplier Listrik dan air ke Tenant tersebut adalah Badan yg sama dengan yg menyewakan perkantoran, maka atas Listrik dan Air tersebut kena PPh pasal 4.2 Final, kecuali bukan badan yg sama dengan yg menyewakan maka dikenakan / dopotong PPh pasal 23