Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Listrik dan Telpon tidak dipotong PPh 23

  • Listrik dan Telpon tidak dipotong PPh 23

  • Koostadi S

    Member
    10 December 2008 at 10:10 am
  • Koostadi S

    Member
    10 December 2008 at 10:10 am

    Teman mohon bantuan….
    Mengapa untuk Listrik ( PLN) dan Telpon (Telkom) tidak dipotong PPh 23 ?
    apa alasannya ….peraturan yang mana ?

  • evan212

    Member
    10 December 2008 at 10:16 am

    emang listrik dan pulsa itu jasa ??

  • Koostadi S

    Member
    10 December 2008 at 10:24 am

    kasusnya adalah:
    pengelola gedung mengajukan tagihan listrik dan telpon melalui sarana reimburse ke Tenant (pelanggan)….pada saat Tenant membayar dia memotong PPh 23…..jadi bagaimana si Pengelola harus menjelaskan bahwa Telpon dan Listrik tidak dipotong PPh 23…..dasarnya Apa (peraturan yg mana )

  • Owen

    Member
    10 December 2008 at 12:25 pm

    Saya juga punya case spt sdr Koostadi. Untuk penagihan listrik, air dan telepon (sifatnya reimburse) dari pengelola gedung kepada tenant apakah harus dikenakan PPN.
    terima kasih

  • Budianto

    Member
    10 December 2008 at 12:36 pm

    kalau sistem reimbursment asal memenuhi syarat2 maka tidak terutang ppn, kalau jasa ya terutang pph.
    syarat2 a.l :
    1. tagihan harus asli dan atas nama yg pembayar sebenarnya.
    2. tidak ada mark_up dan mark_down.
    3. ada tertulis diperjanjian.
    demikian….pendapat CMIIW

  • Koostadi S

    Member
    11 December 2008 at 9:55 am

    Adakah peraturan yg dapat meyakinkan Tenant bahwa utk listrik dan telpon tidak dipotong PPh 23

  • nchip

    Member
    11 December 2008 at 1:39 pm

    Sdr Koostadi,,
    Saya juga pernah mempunya case seperti di atas,,client saya menyewa sebuah kantor termasuk service charge nya, setahu saya transaksi ini termasuk ke PPh pasal 4 (2), untuk biaya listrik,air dan telepon itu adalah termasuk service charge, otomatis dikenakan PPh final 10%, ada dalam KEP – 227/PJ./2002..kasusnya pada saat supplier menagih biaya listrik,air dan telepon saya tidak memotong item transaksi tersebut dengan syarat masing masing item harus terlampir tagihan dari vendornya, contoh listrik dari PLN,Air dari PDAM dan telepon dari TELKOM,hal ini dinamakan reimmburst, maka tidak dikenakan PPh.tetapi jika pada invoice yang dibuat supplier tersebut jumlah nya melebihi dari slip tagihan dari masing2 penyedia listrik,air/telepon, saya memotong selisihnya dengan tarif 10%,hal ini yang saya sebut sebagai service charge..

    mohon koreksinya,,
    salam,

  • juni

    Member
    11 December 2008 at 2:36 pm

    Bukan objek PPh 23 menurut UU PPh liat tambahan jasa lain sesuai PER-70/PJ/2007 (kalo ga ada ga bisa dipotong pph 23)

  • hengki prabowo

    Member
    11 December 2008 at 2:42 pm

    attn : rekan nchip

    misalnya PT.A sewa bangunan kepada PT.B, disamping itu PT.B juga supplier listrik (Harga sudah termasuk mark up) Rp.2,3 juta sedangkan invoice dari PT.PLN hanya Rp.2,1 juta.
    jadi apabila transaksi dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) maka akan terjadi rugi oleh PT.B ( 2,3 juta – 2,1 juta = 200 ribu) sedangkan PPh final telah dipotong 230 ribu

    gmana pendapat rekan yang lain?

  • nchip

    Member
    12 December 2008 at 9:31 am

    Sdr Hengky,
    Pada comment sebelumnya saya juga bilang kalau objek PPh 4 (2) nya adalah selisih dari tagihan Vendor (PLN/TELKOM/PDAM) dengan jumlah yang telah di mark up. 2,3 Jt – 2,1 Jt = 200 rb <== ini adalah DPP PPh pasal 4 (2) nya,

    Mohon Koreksinya,
    Salam

  • hengki prabowo

    Member
    12 December 2008 at 2:15 pm

    kalau menurut saya supplier listrik dan air ke tenant (pelanggan) dianggap transaksi jual beli sehingga dikenakan PPh sesuai Pasal 17 UU No 17 tahun 1983

  • Koostadi S

    Member
    15 December 2008 at 3:10 pm

    Kalau supplier Listrik dan air ke Tenant tersebut adalah Badan yg sama dengan yg menyewakan perkantoran, maka atas Listrik dan Air tersebut kena PPh pasal 4.2 Final, kecuali bukan badan yg sama dengan yg menyewakan maka dikenakan / dopotong PPh pasal 23

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now