Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Live Streaming di Internet
Live Streaming di Internet
Dear Rekan,,,
Mau tanya kalo misalnya perusahaan A memasang live streaming di internet,,bagaimana aspek pajaknya?Apakah kena PPh pasal 23
Mohon pencerahannya
Thanks
Interent disini apakah maksudnya situs perusahaan tertentu?
live streaming disini tujuannya apa? Penyampaian informasi?- Originaly posted by ingintahupajak:
Interent disini apakah maksudnya situs perusahaan tertentu?
Y pak situs streaming tertentu,situs ini juga menanyangkan trans 7
Originaly posted by ingintahupajak:live streaming disini tujuannya apa? Penyampaian informasi?
Penyampaian informasi
IMHO dapat masuk ke sini rekan:
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
CMIIW
Jadi lebih jelasnya seperti ini Pak, kita melakukan siaran tv yang hanya bisa dilihat di salah satu website, ketika kita buka contoh : http://www.AAA.com, masayarakat bisa liat siaran tv kita, begitu juga ada stasiun tv umum lainnya. Mohon pencerahannya. Thanks.
It’s an interesting question regarding the taxation of live streaming services. If Company A is offering live streaming, it could indeed be subject to PPh pasal 23, especially if it generates revenue from this service. For a deeper dive into the implications of digital content and related tax responsibilities, I recommend checking out resources that explore the intersection of technology and taxation, such as https://newtoki.blog/. It’s crucial to stay informed about these regulations!