Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Logo Rumah makan tanpa merek; pajak reklame
Logo Rumah makan tanpa merek; pajak reklame
Salam kenal, rekan2 sekalian. Ijin bertanya, apakah memasang semacam logo berbentuk sendok piring (cuma untuk menunjukkan tempat makan) tanpa ada merek atau produk spesifik tetap dikenakan pajak reklame?
Viewing 1 of 1 posts