Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Logo Rumah makan tanpa merek; pajak reklame
Logo Rumah makan tanpa merek; pajak reklame
Muhammad Iqrok Nasution updated 3 months, 2 weeks ago 1 Member · 1 Post
Salam kenal, rekan2 sekalian. Ijin bertanya, apakah memasang semacam logo berbentuk sendok piring (cuma untuk menunjukkan tempat makan) tanpa ada merek atau produk spesifik tetap dikenakan pajak reklame?
Viewing 1 of 1 posts