Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › Luar Biasa, NJOP di Jakarta Naik Hingga 100%
Luar Biasa, NJOP di Jakarta Naik Hingga 100%
VIVA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk menaikkan harga Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dikeluhkan sejumlah warga DKI. Terutama, warga di wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan, yang mengalami kenaikan pajak hingga 100 persen.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, kenaikan NJOP itu bervariasi dan menyesuaikan harga pasar.
Sedangkan terkait kenaikan NJOP mencapai 100 persen, Faisal menduga wajib pajak tersebut pindah tarif.
"Kenaikan 100 persen itu mungkin dia naik tarif, yang dulunya tarif 01 dia pindah ke 02 atau 03. Jadi gini, misalkan dia di bawah Rp10 miliar, itu tarifnya Rp10 miliar. Jadi, begitu NJOP-nya naik, walau cuma satu rupiah, makanya kalau Rp10 miliar itu berarti masuk ke tarif 0,3 persen, sehingga pengaliannya hanya di 0,3 persen. Nah, itu tarif yang mungkin naik," ujarnya
Seperti diketahui, ada empat tarif PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, yaitu tarif 0,01 persen untuk NJOP < Rp200 juta, tarif 0,1 persen untuk NJOP Rp200 juta sampai dengan < Rp2 miliar, tarif 0,2 persen untuk NJOP Rp2 miliar sampai dengan < Rp10 miliar dan tarif 0,3 persen untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih.
Menurut Faisal, tidak semua tempat mengalami kenaikan pajak yang sama. Kenaikan pajak juga dilihat dari pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah. Seperti di Jagakarsa, menurut Faisal, saat ini pertumbuhan ekonominya sangat pesat, karena banyak berdiri bangunan komersial dan bangunan perumahan yang baru.
"Nah, itu (Jagakarsa) kita sesuaikan, sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya, contohnya dengan Cilandak dan Pasar Minggu. Nah, itu kita survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah. Seperti itu, jadi jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial, NJOP-nya masih rendah, kan enggak fair," ujarnya
Faisal mengatakan, bagi yang merasa keberatan dengan nominal NJOP yang harus dibayar, wajib pajak nantinya dapat mengajukan keberatan dan meminta untuk pengurangan pajak. Namun, pengurangan tersebut harus dengan alasan yang jelas, bukti yang konkret dan kondisi wajib pajak dinilai tidak mampu untuk membayar pajak.
Jika dinilai layak mendapatkan pengurangan, proses tersebut dapat dikabulkan dalam satu hari. Apabila diperlukan pemantauan langsung ke lokasi pajak, diperkirakan dikabulkan dalam beberapa hari.
"Kita lihat kemampuan wajib pajak sendiri. Kan, mereka mengajukan nanti kita survei ke sana seperti itu. Contoh, dia mengajukan pengurangan, ternyata dia orang mampu, bangunan mewah dia di zona itu, enggak mungkin kita kasih pengurangan. Yang seperti BPJS lah, kan tidak mungkin diberikan kepada orang yang mampu," ujarnya.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/metro/1055728-alasan -njop-di-jakarta-naik-100-persen
Saya jadi penasaran, kenapa harga tanah tiap tahun makin mahal
yang penting keberpihakan.. dulu zaman ahok, PBB dgn nilai NJOP dibawah 1M, digratiskan alias dibebaskan.. sekarang udah gak berlaku lagi itu aturan.. hahaha.. PBB rumah gw naik 20%.
- Originaly posted by abrahamchandra:
yang penting keberpihakan.. dulu zaman ahok, PBB dgn nilai NJOP dibawah 1M, digratiskan alias dibebaskan.. sekarang udah gak berlaku lagi itu aturan.. hahaha.. PBB rumah gw naik 20%.
hahaah untung rumah gw di Tangerang Selatan :p selamat menikmati aja warga jakarta
- Originaly posted by sir_belasting:
Saya jadi penasaran, kenapa harga tanah tiap tahun makin mahal
karena tanah makin sedikit.. sudah hukumnya itu.. makin dikit sebuah objek, maka semakin mahal.. kelangkaan beras, membuat harga beras melambung tinggi.. semua juga begitu..
memang kita disuruh sering sering jual aset, jadi harganya murah dan enggak nyenggrok banget.
untung rumah ane di Surabaya.memang betul kata pepatah "ibukota lebih kejam dari ibutiri" 🙂
baru tau tarif PBB berlapis di jkt.
- Originaly posted by naim_pajak@yahoo.com:
baru tau tarif PBB berlapis di jkt.
Berlapis darimana?
tidak masalah bagi yang mampu, toh kalau tidak mampu bisa ajukan keberatan sesuai aturan yang ada.
pemda lagi butuh duit. Jadi lagi dicari potensi penambahan pemasukan. yg menengah dan keatas ga bisa protes. Utk yang bawah <judulnya> bisa mengajukan keberatan, tapi setahu saya untuk dikabulkan pun tidak mudah.
- Originaly posted by ALFIANDI212:
tidak masalah bagi yang mampu, toh kalau tidak mampu bisa ajukan keberatan sesuai aturan yang ada.
bagi yang ngerti.. bagi yang gak ngerti?? enakan jaman dulu, PBB dgn NJOP dibawah 1M digratiskan. jadi gak repot.
- Originaly posted by abrahamchandra:
bagi yang ngerti.. bagi yang gak ngerti?? enakan jaman dulu, PBB dgn NJOP dibawah 1M digratiskan. jadi gak repot.
Emang sekarang gak di gratiskan lagi rekan ?
Bukankan PERGUB 259 Tahun 2015 belum dicabut.
dan jika sudah dicabut adakah referensi PERGUB yg terbaru ? - Originaly posted by abrahamchandra:
yang penting keberpihakan.. dulu zaman ahok, PBB dgn nilai NJOP dibawah 1M, digratiskan alias dibebaskan.. sekarang udah gak berlaku lagi itu aturan.. hahaha.. PBB rumah gw naik 20%.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 25 TAHUN 2018TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015
TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH
SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN
Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, telah diatur mengenai pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan kepada Wajib Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2018 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Mengingat :
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Peraturan Gubenur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).
Pasal I
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 61036) disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5A
Wajib Pajak orang pribadi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan pembebasan PBB-P2, tetap diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,ttd
SAEFULLAH