Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak

  • Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak

     gustian62 updated 16 years ago 48 Members · 129 Posts
  • Adang

    Member
    17 May 2009 at 7:10 pm

    [quote=aji_21]Originaly posted by AdeR:
    Bukan tidak mungkin apabila berganti rezim seperti pengganti pak darmin Nasution nanti maka kepada para Konsultan Pajak yang sekarang sedang happy happynya mencari rejeki besar, diwajibkan mengikuti ujian lagi matakuliah "Akuntansi Pajak" karena umumnya konsultan pajak tidak paham tentang akuntansi perpajakan, mereka pintar hanya bermain loby saja.

    emang kenyataannya begitu, mereka pintar melobi aja, disuruh ujian lagi aja, gimana perasannya nanti ?

  • Yuni

    Member
    18 May 2009 at 12:54 pm
    Originaly posted by Rike:

    yang jadi permasalahan Presiden SBY membolehkan lulusan PT menjadi Kuasa WP tanpa pembatasan , kenapa menkeu tidak boleh ?

    Originaly posted by gustian62:

    hal inilah yg harus dikoreksi oleh komunitas pajak

    Hayoo, pak Gustian bawa PMK.22ke jalur hukum !!!

  • gustian62

    Member
    18 May 2009 at 9:35 pm

    saya sedang konsultasi dg kasubag penyuluhan kanwil pajak jaksel masalah ini krn pro dan kontra

  • Guntoro

    Member
    19 May 2009 at 12:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalau dilihat dari kelembagaannya/intitusi, secara teori PT tidak sama dengan kursus brevet.
    Tetapi semua itu kembali ke masing-masing person-nya. Tanpa pendidikan formal atau kursus apapun, dalam artian belajar secara otodidak, seseorang bisa saja menjadi bisa, bahkan ahli

    Lulusan PT Pajak tidak perlu lagi ikut ujian Brevet USKP bila ingin menjadi Kuasa WP, biarkanlah mereka berkarya sendiri dengan mengaplikasikan ilmu yang didapatnya di PT. Didunia ini tidak ada yang instan, bukankah mie instans saja memerlukan waktu hingga menjadi matang ? Pengalamanlah yang membuat seseorang menjadi matang, bukan ujian, ujian lagi … sampai kapan kita harus ikut ujian ?

  • Guntoro

    Member
    19 May 2009 at 12:24 pm

  • Yuni

    Member
    19 May 2009 at 7:20 pm
    Originaly posted by gustian62:

    saya sedang konsultasi dg kasubag penyuluhan kanwil pajak jaksel masalah ini krn pro dan kontra

    Infonya apa pak ?

  • SIBERANI

    Member
    20 May 2009 at 7:49 am

    Sepertinya PMK.22 untuk proteksi para dosen perpajakan terutama PNS nyambi mencari tambahan

  • prima07

    Member
    20 May 2009 at 8:35 am
    Originaly posted by Siberani:

    Sepertinya PMK.22 untuk proteksi para dosen perpajakan terutama PNS nyambi mencari tambahan

    emang ga boleh ya nyari tambahan?

  • abdullah65

    Member
    20 May 2009 at 9:06 am

    pokok masalahnya adalah mengukur tingkat kemampuan seorang konsultan pajak dalam memberikan jasanya kepada masyarakat.Dalam institusi PT Pajak tentunya telah didisaign sedemikian rupa sehingga diharapkan memiliki fundamen yang cukup dalam ilmu perpajakan.Perlu diingat pajak adalah ilmu yang sangat dinamis,disana ada akuntansinya,ada hukumnya,ada juga aspek ilmu sosial lainnya.Seyogyanya PT yang telah memiliki akreditas dari BAN juga layak memperoleh kesempatan memberikan jasanya pada masyarakat. Begitupula dengan teman-teman dari Luar PT Pajak yang memiliki pengetahuan yang setara melalui Ujian Sertifikasi tentunya memiliki hak yang sama,ini tentunya jika teman2 di Konsultan mau berbuka diri mengingat pertumbuhan Wajib pajak yang tak sebanding dengan jumlah konsulatan Mauuuuuuuuu?

  • Rike

    Member
    20 May 2009 at 12:24 pm
    Originaly posted by Siberani:

    Sepertinya PMK.22 untuk proteksi para dosen perpajakan terutama PNS yang nyambi mencari tambahan

    Koq sekarang baru diungkapkan oleh bang Siberani , kalo sebab nya ini, gampang bang, pake aja peraturan disiplin PNS, ngak perlu atu pake PMK.22…!

  • monyetastronot

    Member
    20 May 2009 at 1:54 pm

    be wise guys……

  • Sugeng

    Member
    21 May 2009 at 3:50 am

    Dari sekian banyak alasan diterbitkannya PMK.22, memang alasan "ekonomis" yang lebih dominan.

  • gustian62

    Member
    21 May 2009 at 4:40 am

    memang masalah uud untuk yg diuntungkan

  • Darmawan

    Member
    22 May 2009 at 4:30 am

    PMK.22 menguntungkan IKPI dan merugikan Akademisi Pajak. Tidak tahu otoritas pajak untung atau tidak ?

    ** note : untung rugi secara material (fulus)

  • gustian62

    Member
    22 May 2009 at 5:15 am

    rekan darmawan tolong sebutkan kerugian material spy otoritas pajak dapat membaca di dunia maya ini

Viewing 76 - 90 of 129 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now