Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak
Lulusan USKP <- VS -> Lulusan PT Pajak
[quote=aji_21]Originaly posted by AdeR:
Bukan tidak mungkin apabila berganti rezim seperti pengganti pak darmin Nasution nanti maka kepada para Konsultan Pajak yang sekarang sedang happy happynya mencari rejeki besar, diwajibkan mengikuti ujian lagi matakuliah "Akuntansi Pajak" karena umumnya konsultan pajak tidak paham tentang akuntansi perpajakan, mereka pintar hanya bermain loby saja.emang kenyataannya begitu, mereka pintar melobi aja, disuruh ujian lagi aja, gimana perasannya nanti ?
- Originaly posted by Rike:
yang jadi permasalahan Presiden SBY membolehkan lulusan PT menjadi Kuasa WP tanpa pembatasan , kenapa menkeu tidak boleh ?
Originaly posted by gustian62:hal inilah yg harus dikoreksi oleh komunitas pajak
Hayoo, pak Gustian bawa PMK.22ke jalur hukum !!!
saya sedang konsultasi dg kasubag penyuluhan kanwil pajak jaksel masalah ini krn pro dan kontra
- Originaly posted by begawan5060:
Kalau dilihat dari kelembagaannya/intitusi, secara teori PT tidak sama dengan kursus brevet.
Tetapi semua itu kembali ke masing-masing person-nya. Tanpa pendidikan formal atau kursus apapun, dalam artian belajar secara otodidak, seseorang bisa saja menjadi bisa, bahkan ahliLulusan PT Pajak tidak perlu lagi ikut ujian Brevet USKP bila ingin menjadi Kuasa WP, biarkanlah mereka berkarya sendiri dengan mengaplikasikan ilmu yang didapatnya di PT. Didunia ini tidak ada yang instan, bukankah mie instans saja memerlukan waktu hingga menjadi matang ? Pengalamanlah yang membuat seseorang menjadi matang, bukan ujian, ujian lagi … sampai kapan kita harus ikut ujian ?
…
- Originaly posted by gustian62:
saya sedang konsultasi dg kasubag penyuluhan kanwil pajak jaksel masalah ini krn pro dan kontra
Infonya apa pak ?
Sepertinya PMK.22 untuk proteksi para dosen perpajakan terutama PNS nyambi mencari tambahan
- Originaly posted by Siberani:
Sepertinya PMK.22 untuk proteksi para dosen perpajakan terutama PNS nyambi mencari tambahan
emang ga boleh ya nyari tambahan?
pokok masalahnya adalah mengukur tingkat kemampuan seorang konsultan pajak dalam memberikan jasanya kepada masyarakat.Dalam institusi PT Pajak tentunya telah didisaign sedemikian rupa sehingga diharapkan memiliki fundamen yang cukup dalam ilmu perpajakan.Perlu diingat pajak adalah ilmu yang sangat dinamis,disana ada akuntansinya,ada hukumnya,ada juga aspek ilmu sosial lainnya.Seyogyanya PT yang telah memiliki akreditas dari BAN juga layak memperoleh kesempatan memberikan jasanya pada masyarakat. Begitupula dengan teman-teman dari Luar PT Pajak yang memiliki pengetahuan yang setara melalui Ujian Sertifikasi tentunya memiliki hak yang sama,ini tentunya jika teman2 di Konsultan mau berbuka diri mengingat pertumbuhan Wajib pajak yang tak sebanding dengan jumlah konsulatan Mauuuuuuuuu?
- Originaly posted by Siberani:
Sepertinya PMK.22 untuk proteksi para dosen perpajakan terutama PNS yang nyambi mencari tambahan
Koq sekarang baru diungkapkan oleh bang Siberani , kalo sebab nya ini, gampang bang, pake aja peraturan disiplin PNS, ngak perlu atu pake PMK.22…!
be wise guys……
Dari sekian banyak alasan diterbitkannya PMK.22, memang alasan "ekonomis" yang lebih dominan.
memang masalah uud untuk yg diuntungkan
PMK.22 menguntungkan IKPI dan merugikan Akademisi Pajak. Tidak tahu otoritas pajak untung atau tidak ?
** note : untung rugi secara material (fulus)
rekan darmawan tolong sebutkan kerugian material spy otoritas pajak dapat membaca di dunia maya ini