Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Lupa input NTPP

  • Lupa input NTPP

  • lutfan1708

    Member
    5 September 2008 at 9:17 am
  • lutfan1708

    Member
    5 September 2008 at 9:17 am

    Pagi,

    Bagaimana jika kita lupa menginput NTPP pada SPTM PPN atas PPN yang kurang dibayar? apa bermasalah dikemudian hari? trimakasih.

  • denatsu

    Member
    5 September 2008 at 9:20 am

    Pak Luftan,
    Tidak ada masalah, karena kita kan punya bukti pembayarannya.
    Tapi setahu saya saat di menu Lapor Ke KPP di e-SPT tidak bisa dilakukan bila tidak ada NTPP-nya.

  • lutfan1708

    Member
    5 September 2008 at 9:23 am

    Makasih ya atas infonya.

  • evan212

    Member
    5 September 2008 at 10:03 am

    kalo lapor manual (<30 FP) aman2 aja

  • ivan

    Member
    9 September 2008 at 9:20 am

    lakukan saja pembetulan.

  • zhw

    Member
    9 September 2008 at 10:21 am

    pendapat saya:
    tidak apa-apa rekan lutfan, asal nantinya disertakan SSpnya.
    kalaupun tidak ada SSP, NTPP diisi 00000000000000000 jga ga papa..

  • suyanto99

    Member
    9 September 2008 at 11:19 am

    Dear Rekan Lutfan, bila merujuk kepada UU 28 KUP pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan …"
    Menurut hemat saya, untuk mengurangi resiko yang mungkin timbul karena SPT yang dilapor tidak "lengkap", ada baiknya dilakukan pembetulan saja. Toh, untuk pembetulan demikian tidak dikenakan sanksi maupun dengan karena tidak mengakibatkan jumlah pajak yang terutang menjadi lebih besar
    Mohon koreksinya…
    Salam ORTax…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 September 2008 at 12:25 pm

    Dear all friend's

    Aku setuju pendapat Suyanto 99

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now