Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Lupa input NTPP
Pagi,
Bagaimana jika kita lupa menginput NTPP pada SPTM PPN atas PPN yang kurang dibayar? apa bermasalah dikemudian hari? trimakasih.
Pak Luftan,
Tidak ada masalah, karena kita kan punya bukti pembayarannya.
Tapi setahu saya saat di menu Lapor Ke KPP di e-SPT tidak bisa dilakukan bila tidak ada NTPP-nya.Makasih ya atas infonya.
kalo lapor manual (<30 FP) aman2 aja
lakukan saja pembetulan.
pendapat saya:
tidak apa-apa rekan lutfan, asal nantinya disertakan SSpnya.
kalaupun tidak ada SSP, NTPP diisi 00000000000000000 jga ga papa..Dear Rekan Lutfan, bila merujuk kepada UU 28 KUP pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan …"
Menurut hemat saya, untuk mengurangi resiko yang mungkin timbul karena SPT yang dilapor tidak "lengkap", ada baiknya dilakukan pembetulan saja. Toh, untuk pembetulan demikian tidak dikenakan sanksi maupun dengan karena tidak mengakibatkan jumlah pajak yang terutang menjadi lebih besar
Mohon koreksinya…
Salam ORTax…Dear all friend's
Aku setuju pendapat Suyanto 99
Regard's
RITZKY FIRDAUS.