Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Lupa lapor harta pada SPT Tahunan
Tagged: pembetulan_spt, PPS
Lupa lapor harta pada SPT Tahunan
<div>Izin menanya rekan ortax. Misalnya ada harta yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak tapi saat lapor SPT tahunan lupa dilaporkan, apa perlu ikut PPS atau pembetulan SPT saja? Terima kasih.
</div>pembetulan SPT
Numpang tanya ya saudara harind…kalau saya ada penambahan efek2 yang sudah saya beli mengunakan uang tabungan saya yang sudah bayar pph…tapi karena ketidak mengertian saya…saya tidak mengupdate di penambahan efek dan pengurangan tabungan…..apakah saya bisa pembetulan dahulu baru ikut pps ?? Karena saya ada mau lapor mata uang asing saya untuk ikut pps…terima kasih atas perhatiannya
selama masuk akal angka penambahan aset dengan penghasilan yg diterima, sebaiknya pembetulan SPT saja.. kalau ikut PPS lumayan 14% tarifnya
jika rekan mau ikut PPS, SPT pembetulan yg dilakukan akan dianggap tidak ada…jadi baiknya dipertimbangkan baik2…jika memang sumber aset jelas dari penghasilan yang mana, baiknya lakukan pembetulan SPT saja rekan