Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Lupa mengisi kompensasi spt pph21

  • Lupa mengisi kompensasi spt pph21

     kaklalah updated 4 years, 2 months ago 1 Member · 2 Posts
  • kaklalah

    Member
    31 March 2021 at 2:54 am
  • kaklalah

    Member
    31 March 2021 at 2:54 am

    Dear rekan,

    mohon bantuannya. jadi di januari saya pembetulan-1 spt 21 lebih bayar, namun lupa mengisi no. 18 nya (kompensasi-nya), sudah saya lapor dan lebih bayar ini udah saya ajukan pbk karena di bulan2 berikutnya tidak ada lagi spt 21 (kantor tutup), nah, pbk saya ditolak karena tidak ngisi no. 18 tersebut jadi saya disuruh membuat pembetulan lagi. namun masalahnya, ketika saya bikin pembetulan-2, nominal lebih bayar nya tidak muncul dan saya tidak bisa mengisi kompensasi nya.

    mohon solusinya rekan2 semua

    terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now