Forum Ortax › Forums › e-SPT › Makan untuk seluruh Karyawan
Makan untuk seluruh Karyawan
Teman benar tidak ya ? kalo perusahaan memberikan fasilitas berupa pemberian makan di tempat kerja secara bersama- sama , itu bolehkan dibiayayakan secara fiskal ?dan tidak akan di koreksikan ? thx be 4
benar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2009Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 3Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja
salam