Forum Ortax Forums e-SPT Makan untuk seluruh Karyawan

  • Makan untuk seluruh Karyawan

     junjungansitohang updated 14 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • jangnara

    Member
    5 June 2010 at 10:42 am
  • jangnara

    Member
    5 June 2010 at 10:42 am

    Teman benar tidak ya ? kalo perusahaan memberikan fasilitas berupa pemberian makan di tempat kerja secara bersama- sama , itu bolehkan dibiayayakan secara fiskal ?dan tidak akan di koreksikan ? thx be 4

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2010 at 12:54 pm

    benar

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 83/PMK.03/2009

    Pasal 2

    Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

    a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
    Pasal 3

    Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

    a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now