Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Makelar
Selamat pagi rekan
PT menjual produk kayu melalui perantara dan membayar fee
1. Orang Pribadi
2. Badan
Bagaimana perlakuan perpajakannya antara PT terhadap perantara tersebut?terima kasih rekan
- Originaly posted by donikurnias:
PT menjual produk kayu melalui perantara dan membayar fee
1. Orang Pribadi
2. Badan
Bagaimana perlakuan perpajakannya antara PT terhadap perantara tersebut?Jika ini semacam komisi penjualan
1. Potong PPh 21
2. Potong PPh 23 - Originaly posted by enrist:
Jika ini semacam komisi penjualan
1. Potong PPh 21
2. Potong PPh 23terima kasih rekan atas jawabannya
Viewing 1 - 4 of 4 posts