Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Makelar
Rekan, mohon pencerahan
jika WP OP karyawan gaji di atas 60jt setahun, punya pekerjaan sampingan sebagai makelar penyewaan alat berat (mendapat komisi).
1. Apakah SPT tahunan betul pakai yang form 1770
2. Untuk kode KLU nya apakah tetap KLU karyawan? atau Kalo KLU Makelar/ jasa perantara pakai apakah masuk yg 46100 atau 47920?
kalau melakukan pekerjaan bebas pake 1770.
Viewing 1 - 2 of 2 replies