Forum Ortax › Forums › e-SPT › maksud dari eSPT PPN 1107 Versi 3.1 untuk PKP yang menggunakan Norma
maksud dari eSPT PPN 1107 Versi 3.1 untuk PKP yang menggunakan Norma
Apakah PKP diperbolehkan menggunakan Norma Perhitungan ? Apakah tidak harus menggunakan Pembukuan ?
Mohon masukan dari rekan2 OrTax. Terima kasih.
- Originaly posted by setyadarma77:
Apakah PKP diperbolehkan menggunakan Norma Perhitungan ? Apakah tidak harus menggunakan Pembukuan ?
Boleh.. boleh saja.
Tetapi eSPT versi 3.1. untuk PKP yang menggunakan norma, maksudnya adalah norma pengkreditan pajak masukan.. diperbolehkan
Viewing 1 - 4 of 4 replies