Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › maksud dibayarkan/saat jatuh tempo/disediakan untuk dibayar?
maksud dibayarkan/saat jatuh tempo/disediakan untuk dibayar?
Dear rekan,
Maksudnya dibayarkan/saat jatuh tempo/disediakan untuk dibayar apa ya?klo ada invoice di bulan feb 2012, potong PPh saat dibayar bulan april 2012 (sebelum jatuh tempo), berarti lapor PPh buat masa april
klo ada invoice di bulan Nov 2012, potong PPh saat dibayar bulan Jan 2013 (sebelum jatuh tempo), berarti lapor PPh buat masa Jan 2013
Betul gitu gak rekan? mohon penjelasannya…many thanks
- Originaly posted by Aldi123:
Maksudnya dibayarkan/saat jatuh tempo/disediakan untuk dibayar apa ya?
Bab V Pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 dan penjelasannya,,
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.penjelasan :
Ayat (3)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan
adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan
perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan
setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
jadi kasus diatas gmn ya?
- Originaly posted by Aldi123:
Betul gitu gak rekan?
Benar..
berarti di akhir tahun akan ada beda pengakuan biaya per book dg SPT,
apa bisa gitu rekan begawan, thanksrekan rekan kalo ada invoice bulan feb 2012, dicatat di bulan maret, dibayar di bulan April 2012. kapan harus dibuat bukti potongnya?
- Originaly posted by Aldi123:
berarti di akhir tahun akan ada beda pengakuan biaya per book dg SPT,
Perbedaannya di mana?
1. Bagi pengguna jasa (yang membayar imbalan jasa), biaya tsb sudah dibukukan sebagai utang biaya th 2012
2. Bagi pemberi jasa (yang menerima pembayaran imbalan jasa), tagihan tsb sudah dibukukan/diakui sebagai ph th 2012. Dan baru menerima bukti potong Jan 2013 juga tidak masalah, bukti potong tsb dapat dikreditkan utk th 2013 - Originaly posted by riorosario:
rekan rekan kalo ada invoice bulan feb 2012, dicatat di bulan maret, dibayar di bulan April 2012. kapan harus dibuat bukti potongnya?
April 2012..
- Originaly posted by begawan5060:
April 2012..
rekan begawan, berarti bukan saat disediakan untuk dibayar ya? (saat diakuinya beban pada hutang).. maret 2012..
- Originaly posted by riorosario:
berarti bukan saat disediakan untuk dibayar ya?
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai. Ooohh Jadi hanya khusus untuk Deviden ya rekan begawan? Soalnya kalo saya baca penjelasan PP 94 tahun 2010 "saat disediakan untuk diabayar (seperti: Deviden)".. nah kata "seperti" itu bisa diartikan sebagai contoh.. jadi selain deviden ada lagi contoh lain yg masuk kriteria disediakan untuk dibayar..
Yang dibaca/dipahami adalah "Yang dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan"…. bukanlah ini sudah pasti dan "terbatas"? Bukan lagi "seperti"?
Dalam penjelasan secara umum, memang tertulis :
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan
adalah :
– pada saat pembayaran,
– saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen)
– jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa),
– saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).– pada saat pembayaran, —> berlaku untuk semua transaksi
– saat disediakan untuk dibayarkan —> untuk dividen, (bukankah digunakan untuk sewa/bunga tidak cocok?)
– jatuh tempo, —> untuk bunga dan sewa, (bukankah digunakan untuk dividen tidak cocok?)oke rekan begaawn terima kasih atas masukannya..
Soalnya AR di tempat saya menjelaskan disediakan untuk dibayar adalah saat nilai yg akan dibayar sudah diketahui berapa, berarti pada saat pengakuan beban pada hutang sudah terhutang pph 23..kemudian jika bukti potong yg kami buat tidak termasuk dalam 3 hal tersebut
Originaly posted by begawan5060:Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan
adalah :
– pada saat pembayaran,
– saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen)
– jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa),
– saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).yaitu bukti potong dibuat pada saat pengakuan biaya pada hutang, apakah bukti potong tersebut sah??
- Originaly posted by riorosario:
Soalnya AR di tempat saya menjelaskan disediakan untuk dibayar adalah saat nilai yg akan dibayar sudah diketahui berapa, berarti pada saat pengakuan beban pada hutang sudah terhutang pph 23..
Pengakuan beban utang sudah terutang PPh Ps 23? Disimpulkan dari mana opini ini?
Muncul hutang, tidak sama dengan saat terutang PPh Ps 23..
Contoh :
Utang dibukukan tgl 10-10-2012, kapan saat pembayaran?, Kapan saat disediakan untuk dibayarkan? Kapan jatuh tempo? Kapan saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur?