Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan maksud dibayarkan/saat jatuh tempo/disediakan untuk dibayar?

  • maksud dibayarkan/saat jatuh tempo/disediakan untuk dibayar?

  • riorosario

    Member
    8 October 2012 at 3:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pengakuan beban utang sudah terutang PPh Ps 23? Disimpulkan dari mana opini ini?

    muncul dari penafsiran "disediakan untuk dibayar" karena pada saat pengakuan hutang, WP sudah menydiakan dana untuk membayar beban tersebut untuk itulah sudah terhutang PPh 23.. memang penafsirannya sudah jauh dari penjelasan peraturan tersebut. namun karna dipenjelasan umum ada kata "seperti", maka diasumsikan secara bebas oleh AR.
    kalo untuk pertanyaan saya yg ini rekan gimana tanggapannya?

    Originaly posted by riorosario:

    kemudian jika bukti potong yg kami buat tidak termasuk dalam 3 hal tersebutOriginaly posted by begawan5060: Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan
    adalah :
    – pada saat pembayaran,
    – saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen)
    – jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa),
    – saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
    yaitu bukti potong dibuat pada saat pengakuan biaya pada hutang, apakah bukti potong tersebut sah??

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    8 October 2012 at 8:15 pm
    Originaly posted by riorosario:

    muncul dari penafsiran "disediakan untuk dibayar" karena pada saat pengakuan hutang, WP sudah menydiakan dana untuk membayar beban tersebut untuk itulah sudah terhutang PPh 23..

    Kalo saat pengakuan utang udah disediakan utk dibayar, kenapa nggak langsung transaksi tunai? Kapan penyisihan dilakukan?

    Originaly posted by riorosario:

    namun karna dipenjelasan umum ada kata "seperti", maka diasumsikan secara bebas oleh AR.

    Tidak bisa bebas, bukankah batasannya sudah jelas dan pasti?
    Pemahaman AR tsb sudah jadul, memang sebelum 1 Januari 2009 (UU PPh lama) seperti itu, tetapi sejak 1 Jan 2009 sudah berubah sebagaimana dimaksud PP 94/2010

    Originaly posted by riorosario:

    yaitu bukti potong dibuat pada saat pengakuan biaya pada hutang, apakah bukti potong tersebut sah??

    Kira-kira gimana jurnalnya?

  • riorosario

    Member
    9 October 2012 at 7:01 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kira-kira gimana jurnalnya?

    Jurnal Pada saat pengakuan biaya Maret 2012:
    Beban Jasa Perbaikan 1.000
    PPN In 100
    …………………………..Hutang PPh 23 20
    …………………………..Hutang Kpd Supplier 1.080

    Pada saat pembayaran Hutang April 2012 :
    Hutang Kpd Suplier 1.080
    ………………………Bank 1.080

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now