Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional malapetaka pajak bagi WNI di Singapura

  • malapetaka pajak bagi WNI di Singapura

  • wnisingapura

    Member
    10 December 2008 at 3:03 pm
  • wnisingapura

    Member
    10 December 2008 at 3:03 pm

    cuman mau curhat buat keadaan saya, seorang WNI di singapura, kerja sebagai karyawan biasa, non-manager non-director.
    Saya sudah kerja & tinggal di Singapura selama 10 tahun, setiap tahun bisa menabung bersih sekitar 20% dari gaji kotor saya rata2 setiap tahun.
    Gaji kotor saya apabila dikurskan ke Rupiah akan kena sampai 30-35%.
    Saya bayar pajak ke pemerintah Singapura sekitar 5%-6%.
    Berarti kalau saya harus bayar ppH ke Indonesia, berarti harus bayar selisih pajak sekitar 25% ( = 30% – 5% ==> dikurangi dari kredit pajak singapura 5%-6% ) dari gaji kotor saya.
    Berarti tabungan saya 20% yang saya kumpulkan selama 10 tahun dengan jerih payah keringat ini, harus saya setorkan semuanya ke pemerintah Indonesia. Dan saya masih harus nombok sekitar 5% untuk melunasi ppH saya di Indonesia.
    Jadi dengan kata lain, jikalau saya daftar NPWP & ditetapkan sebagai Subjek & Wajib Pajak Dalam Negeri, maka saya akan jadi orang miskin yang tabungannya NOL rupiah dan masih ngutang ke Bank untuk bayar pph 5% ke pemerintah Indonesia.
    Jadi salahkah saya apabila saya mengambil keputusan untuk berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura ? Selama ini tabungan saya yang 20% dari gaji kotor 10 tahun tersebut akan saya tarik balik ke Singapura, rumah saya jual, mobil saya jual, dan saya akan tinggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    Sedih rasanya, sebagai WNI yang sebetulnya masih cinta sama negara, namun dipaksa secara tidak langsung oleh pemerintah Indo untuk pindah warganegara. Siapakah dari semua pakar pajak / fiskus / konsultan pajak di ORTAX sini yang kalau berada di posisi saya, akan rela menyerahkan seluruh tabungannya yang dikumpulkan dengan keringat jerih payah air mata selama 10 tahun kepada pemerintah Indonesia, dan masih harus ngutang untuk nombokin kekurangan bayar pajak ?
    Wasalam.

  • suyanto99

    Member
    10 December 2008 at 3:09 pm

    Bagai buah simalakama terhadap situasi yang menimpa rekan kita
    Ini menjadi PR bagi DJP agar kasus demikian tidak merugikan bagi WNI yang mempunyai penghasilan dan menetap di LN.
    Disamping itu perlu dicermati bahwa tarif pajak di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi. Kalau dibandingkan dengan negara di region yang sama, gapnya terlalu besar.
    Mungkin ada rekan-rekan ortax lain yang mau menambahkan.
    Salam ORTax…

  • Jhon

    Member
    10 December 2008 at 4:20 pm

    Ironis ya Pak… tapi maaf ngga bisa sumbang saran. setuju dengan suyanto ini harusnya jadi PR utk DJP

  • nanas

    Member
    10 December 2008 at 4:43 pm

    GAK MUDENG……

    kan selama 10 th penghasilan dari luar negeri, tinggal lebih dari 183 hari berturut2 & tidak ada penghasilan dari Indonesia ???

    ini ada hubungannya dengan
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1555

    mungkin…

  • wnisingapura

    Member
    10 December 2008 at 5:23 pm

    saya akan kemungkinan ( berpotensi ) dianggap SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI, karena sekalipun saya bekerja berdomisili di singapura selama 10 tahun ini, tetapi saya masih memiliki rumah/tabungan/deposito di indonesia….sehingga bisa ( berpotensi ) dianggap masih memiliki NIAT untuk tinggal di indonesia 🙁
    sedih sedih bener rasanya 🙁
    frustasi, bingung campur aduk kagak tahu musti gimana 🙁
    kerja jadi ngga bisa konsen, amburadul semua rasanya 🙁
    salah saya apa sampai pemerintah sampai hati memperlakukan saya seperti ini ? Saya justru membawa devisa ke negara indo setiap kali pulang ke indo malah diperlakukan seperti preman penjahat yang musti dihabisin sampe seludes-ludesnya 🙁
    siapa yang mau mendengarkan teriakan karyawan kecil seperti saya ini 🙁
    sedih sedih hiks 🙁

  • nanas

    Member
    10 December 2008 at 6:56 pm

    untuk duit yg ada di bank tidak bisa dipajakan lagi.. kan memang sudah dipotong pajak penghailan atas bunga bank sifatnya final.. jadi ga bisa diperhitungakan lagi untuk pajak penghasilan..

    atas sumber uang yg dibank .. asal bisa dibuktikan dari penghasilan di sing (10 th lebih) bukan objek juga.

    pembelian rumah kalo bisa dibuktikan memang dari uang yang dari bank tadi ga bisa jadi objek juga dong.. (muter2 di penjelasan atas)..

    mungkin ada tambahan dari yg laen??

  • okamamenza

    Member
    10 December 2008 at 8:57 pm

    duh sedih rasanya rus meningglkan indo,apa ga ada cara lain pak??
    bukan kah pajak yg telah kita bayar diluar negeri bisa kita perhitungkan/kreditkan di dalam negeri??
    dan setau saya pemerintah akan membebaskan pajak untuk TKI,
    harap bersabar pak

  • Devi.N

    Member
    10 December 2008 at 9:05 pm

    Saya harap pemerintah bisa meniru Pemerintah Filipina yang secara jelas mendefinisikan bahwa semua Overseas Filipina Workers dibebaskan dari pajak di negeri Filipina.

  • evan212

    Member
    11 December 2008 at 7:48 am

    Kata siapa harus bayar pajak di Indonesia kalo anda bukan subjek pajak di Indonesia karena anda tinggal di SG selama 10 tahun ??
    Untuk informasi lebih jelas anda dapat bertanya ke kring pajak 500200 atau membaca tax treaty Indo-SG, disitu mungkin anda mendapat kejelasan.
    Menurut saya anda bukan subjek pajak di Indonesia dan tidak perlu bayar pajak di Indonesia karena anda tidak bermukim disini walaupun status anda WNI……………..kecuali anda mendapatkan penghasilan yang bersumber dari Indonesia………

  • harry_logic

    Member
    11 December 2008 at 8:02 am

    Buat saudara² kita yg hidup dan bekerja di luar negeri, berikut adalah tanggapan dan acuan bagi kita ttg subyek pajak dalam / luar negeri dan berhubungan dgn penghasilan yg diperoleh.

    Originaly posted by PUSAT PENGADUAN PAJAK:

    Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara diperlakukan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi.

    WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri
    untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami http://www.pajak.go.id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.

    Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan Domisili dari Negara tempat wajib pajak memperoleh penghasilan.

    Semoga dapat mengurangi kegundahan saudara² kita di luar negeri, dan tetap semangat !!

  • juni

    Member
    24 December 2008 at 5:01 pm

    jangan gundah..
    DJP ga jahat kok…

  • goyangdombret

    Member
    18 January 2009 at 9:09 pm
    Originaly posted by wnisingapura:

    Berarti kalau saya harus bayar ppH ke Indonesia, berarti harus bayar selisih pajak sekitar 25% ( = 30% – 5% ==> dikurangi dari kredit pajak singapura 5%-6% ) dari gaji kotor saya.

    lhohhh… anda kan Subjek Pajak LN, tdk wajib NPWP
    dan tdk terutang PPh.
    Semua tabungan di bank kan sdh dikenakan PPh Final.

    Jgn terburu2 mengambil keputusan, pelajari lagi aturannya…

  • awanhitam

    Member
    21 January 2009 at 8:11 pm

    Coba baca PER-2/PJ/2009.. Kemungkinan besar anda termasuk Subjek Pajak Luar Negeri sehingga tidak dikenakan pajak lagi oleh Indonesia…

    Indonesia baik kan???
    Makanya cintailah Indonesia….
    Hehehehe…

  • begawan5060

    Member
    21 January 2009 at 8:31 pm
    Originaly posted by awanhitam:

    Coba baca PER-2/PJ/2009.. Kemungkinan besar anda termasuk Subjek Pajak Luar Negeri sehingga tidak dikenakan pajak lagi oleh Indonesia…

    Sebenernya sih, nggak usah ada PER-2/PJ/2009, dalam UU PPh sudah cukup jelas bahwa OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari, adalah SPLN. Apabila tidak memperoleh penghasilan dari sumber yg terletak di Indonesia, tidak akan di pajaki di Indonesia.

    Jadi menurut saya PER-2/PJ/2009 tsb merupakan penegasan kpd petugas fiskus yang berpendapat "nyleneh"

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now